KARAWANG, JEJAKHUKUM.NET – Badan Pembangunan Daerah (BPD) yang memiliki tiga (3) pungsi utama yakni, sebagai Legislator, Budgeting dan Kontroling, saat ini kemungkinan sudah ada tambahan tupoksi sebagai ketua pembangunan Desa.
Hal ini dikatakan Ketua Umum LSM GPRI kemungkinan ada aturan yang baru dari Pemda setempat.
“Kami segera akan melayangkan surat perihal tersebut kepada Pemerintah bahkan kami tidak segan-segan membuat Laporan ke Kajari,bila mana pejabat tersebut menyalahi aturan hukum.” Kata Arjun, sapaan akrab Ketum GPRI.
Hasil investigasi team media kelokasi, warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, ada pejabat Desa yang melakukan pekerjaan tersebut.
“Emang sudah berapa tahun kebelakang, Pejabat BPD dari Desa yang selalu mengerjakan nya, kami mah warga gak mengerti apa-apa Pak.” Sebutnya kepada Media pada, Selasa (06/12/2022).
Pembangunan yang hampir memakan anggaran kurang lebih Rp. 300 juta-an, dengan lokasi pengerjaan empat (4) Lokal di antaranya ada Ruko Bumdes, Turap, dan jalan.
Menjadi pertanyaan besar Kepala Desa membiarkan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh orang yang mana pungsinya sebagai Control di Desa, (BPD).
“Hal ini harus dijadikan perhatian khusus APH, kami akan pastikan laporan ini masuk ke Kajari.” pungkas Arjun.(RED)