Oknum Pimpinan Bank BRI RO Jakarta 2 Regional 7 Tidak Pantas Jadi Pemimpin,Karyawan di Rugikan

Berita, Daerah428 Dilihat

JAKARTA, JEJAKHUKUM.net – Oknum Managemant Bank BRI RO Jakarta 2 Regional 7 di Duga tidak mempunyai etika yang Tidak baik dengan mengintimidasi karyawannya dengan Mengeluarkan di Group Wa pekerjanya yang masih aktif Bekerja tanpa ada pemberitahuan dan pokok permasalahan yang Jelas sehinga menimbulkan kerugian dari nama baik pekerja sehinga Berdampak tekanan Mental pada pekerja serta berdampak nama baik karyawan cacat di mata perusahaan sehinga Mutasi pekerja secara arogan

Sehinga bisa menimbulkan konflik yang hebat atas peristiwa tersebut hasil dari perilaku Oknum Pimpinan management Bank BRI yang di duga arogannya intimidasi pekerja tersebut yang tidak punya etika kepada karayawannya

Perbuatan ini mengandung unsur perbuatan pidana tidak menyenangkan atau intimidasi. Jika tindakan mengeluarkan dari grup merupakan bagian dari serangkaian perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi secara online

Intimidasi dan ujaran kebencian Mengeluarkan anggota berdasarkan alasan bisa digolongkan sebagai ujaran kebencian yang dilarang oleh Pasal 28 ayat (3) UU ITE. Hal ini dapat terjadi jika admin atau anggota grup lain menyebarkan kebencian terhadap seseorang sebelum atau setelah dikeluarkan.

tindakan mengeluarkan seseorang dari grup tanpa masalah yang jelas dan mengakibatkan gangguan mental parah bisa berpotensi menjadi perbuatan tidak menyenangkan .dampaknya secara mental karena perbuatan intimidasi jelas pidananya

Dalam pengakuan salah satu karayawan Bank BRI Sangat kecewa Dari hasil sikap management Bank BRI RO jakarta 2 regional 7 Khususnya Bagian Qualitas tidak mempunyai etika seorang pemimpin sehinga menimbulkan tindak menyenangkan yang merugikan sepihak hasil dari sebuah intimidasi serta merugikan financial pada karyawannya ,Beliau meminta pihak Bank BRI Pusat serta kementrian Bank BUMN untuk mencopot pimpinnan management kanwil RO jakarta 2 yang di duga kurang baik dan terlalu arogan yang menimbulkan kerusakan moral pada suatu perusaahaan

Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan karyawan dapat perlakuan yang sangat tidak baik samapai saat ini , sehinga berdampak karayawan tersebut di mutasi terus menerus secara arogan di jauhkan oleh tempat tinggalnya karyawan tersebut , sehinga berdampak kerugian financial yang sangat besar yang tidak balance oleh pendapatan gaji yang di berikan oleh perusahaan diduga yang di lakukan oknum pimpinan Management BRI Jakarta 2 seakan akan membuat karyawan tersebut tidak betah bekerja bukan hanya kali ini aja banyak karyawan Bank BRI yang sudah mengajukan resgin secara sepihak akibat di duga perlakukan oknum oknum pimpinan Bank BRI Jakarta 2 tersebut sehinga menimbukan kerugian bagi seluruh karyawan atau pekerja yang masih aktif tanpa memperhatikan nasib pekerjanya

(Ahmadi/Hendra)