Karawang, Jejakhukum.net – Permainan konyol diperlihatkan oleh seorang Pejabat dalam melakukan tugasnya yang berkaitan dengan anggaran. Entah ada motif apa, yang jelas kelakuan seperti ini tidak boleh dibiarkan.
Penggunaan Nomor Induk Pegawai (NIP) orang lain dalam sebuah berita acara pencairan dana,jelas sebuah kejahatan apapun alasannya hal tersebut tidak dibenarkan.
lPemakaian NIP (Nomor Induk Pegawai) ganda di Indonesia merupakan pelanggaran serius yang dapat menyebabkan konsekuensi hukum dan administratif. Berikut beberapa ancaman yang dihadapi:
Hukum
1. Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014: Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
2. Pasal 263 KUHP: Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 900 juta karena melakukan pemalsuan dokumen resmi.
3. Pasal 55 Undang-Undang No. 11 Tahun 2019: Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta karena melanggar etika pegawai.
Administratif
1. Pemberhentian dari jabatan: Pegawai dapat dipecat atau diberhentikan dari jabatan.
2. Pengembalian gaji: Pegawai harus mengembalikan gaji yang telah diterima secara tidak sah.
3. Pencabutan hak-hak kepegawaian: Pegawai kehilangan hak-hak kepegawaian, seperti pensiun dan tunjangan.
4. Pembatasan kesempatan kerja: Pegawai dapat dibatasi kesempatan kerjanya di instansi pemerintah atau BUMN.
Kepatuhan dan Etika
1. Kerusuhan internal: Pemakaian NIP ganda dapat menyebabkan kerusuhan internal dalam organisasi.
2. Kehilangan kepercayaan: Pegawai yang menggunakan NIP ganda kehilangan kepercayaan dari rekan kerja dan masyarakat.
3. Merusak citra organisasi: Pemakaian NIP ganda dapat merusak citra organisasi dan pemerintah.
Menurut Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Karawang (Z.Ependi) beliau juga adalah seorang pemimpin Redaksi salah satu Media, mengatakan apa yang dilakukan oleh Oknum PNS (ABM) yang sebelumnya menjabat sebagai kepala BPKAD adalah sebuah perbuatan Kejahatan Besar, yang mana perbuatan tersebut sudah melanggar aturan.
” Perbuatan ABM tidak bisa dibiarkan, apapun alasannya,karna semua yang dilakukan oleh nya menyangkut hukum pasti yang melekat pada dirinya, apalagi yang dilakukan oleh nya menyangkut uang negara,” jelas Dia, Rabu(25/12/2024.
“Data terkait berita acara pencairan yang menggunakan NIP orang lain yang dilakukan oleh ABM sudah kami miliki, berharap hukum yang menyelesaikan permasalahan ini secepatnya, karna hasil konfirmasi via WhatsApp pribadi ABM, pada Kamis (26/12/2024) mengatakan terkait hal yang dimaksud SP2D itu palsu, dan anehnya surat palsu tersebut di tandatangani oleh nya dan berstempel Dinas,” kata Ependi.
” Kasus menggunakan NIP orang lain dalam sebuah transaksi keuangan yang mana dilakukan berulang-ulang adalah perbuatan melawan hukum, untuk dapat menjeratnya dibutuhkan penegak hukum yang berani,” tutupnya.
(ton)