Parah!!Negosiasi Ganti Rugi Tenggelamnya KM Juwita Tak Sesuai Kerugian : Marina Express Pilih Jalur Hukum

Artikel354 Dilihat

JEJAKHUKUM.NET][

Pontianak

Kasus tenggelamnya kapal KM Juwita di perairan Sungai Kapuas hingga kini belum menemui titik terang. Upaya mediasi yang dilakukan antara pemilik kapal dengan pihak Marina Express beserta PT Kalimantan Aluminia Nusantara (KAN) menemui jalan buntu lantaran adanya selisih nilai tuntutan ganti rugi yang cukup jauh.

 

Dedi Darmawan, selaku pemilik KM Juwita, menyampaikan kekecewaannya dan meminta keadilan atas nasib yang menimpanya. Menurutnya, kerugian yang diderita akibat insiden tersebut mencapai angka fantastis.

 

“Saya sebagai masyarakat kecil dan korban merasa sangat dirugikan. Total kerugian kapal saja mencapai Rp 814 juta, belum ditambah biaya operasional dan pengurusan yang menghabiskan dana hingga hampir Rp 900 juta,” ungkap Dedi kepada awak media, Kamis (06/05/26)

 

Penawaran Angka Naik Bertahap

 

Dedi menceritakan, sudah beberapa kali pertemuan mediasi digelar. Pada tahap awal, pihak Marina Express menawarkan ganti rugi mulai dari Rp 150 juta, kemudian dinaikkan menjadi Rp 175 juta, hingga Rp 200 juta. Namun, nominal tersebut dinilai belum sebanding dengan kerugian yang dialami.

 

Karena jalan buntu, Dedi akhirnya melaporkan kasus ini secara resmi ke KSOP Pontianak bahkan membuat surat terbuka untuk Presiden demi mencari keadilan. Langkah ini akhirnya memicu pihak Marina Express dan PT KAN kembali meminta diadakannya mediasi.

 

Pertemuan di KopiKoe, Tawaran Mentok di Rp 550 Juta

 

Pertemuan mediasi terakhir digelar di Café KopiKoe, Jalan Gajah Mada, pada Kamis, 30 Juni 2026 pukul 17.00 WIB. Pertemuan yang difasilitasi oleh penyidik KSOP Pontianak, Rudiyansah, ini dihadiri perwakilan PT KAN, Marina Express (Bapak Mungul), serta pendamping hukum Dedi, Syafriudin C.L.A,.Ketua DPW Bain HAM RI Kalbar.

 

Dalam pertemuan tersebut, negosiasi berjalan alot. Awalnya Dedi hanya meminta diganti dengan kapal bekas beserta ganti rugi muatan sawit 40 ton yang merupakan milik masyarakat. Namun ditolak.

 

“Saya turunkan tuntutan menjadi uang tunai sebesar Rp 750 juta, tapi mereka masih keberatan. Pihak Marina Express hanya mau naik maksimal hingga Rp 300 juta,” jelasnya.

 

Melihat perbedaan yang jauh, pihak KSOP menyarankan untuk mencari jalan tengah. Akhirnya Dedi bersedia menurunkan tuntutannya menjadi Rp 550 juta. Sayangnya, tawaran terakhir ini tetap dit mentahkan oleh pihak lawan yang bertahan di angka Rp 300 juta.

 

Pilih Jalur Pengadilan

 

Hingga batas waktu yang ditentukan, Senin (04/05), tidak ada kabar baik yang datang. Menurut informasi yang diterima Dedi dari pihak KSOP, pihak Marina Express mengambil keputusan tegas.

 

“Mereka menyampaikan bahwa jika harus membayar di angka Rp 500 juta lebih, mereka lebih memilih menyelesaikannya lewat jalur pengadilan. Mereka berargumen siap membayar lebih besar asalkan ada keputusan hukum yang menyatakan mereka bersalah, daripada membayar tanpa kepastian hukum,” tutur Dedi menirukan penjelasan penyidik KSOP rudiansyah

 

Dengan tidak tercapainya kesepakatan ini, kasus tenggelamnya KM Juwita dipastikan akan bergulir ke ranah hukum untuk mendapatkan putusan yang mengikat.