Sanggau | Jejakhukum.net – Reserpasi jalan dan jembatan sidas penghubung tanjung_ sangau dan sosok sebesar 5.677.094.000
Dikeluhkan oleh salah satu masyarakat
Kepada PW GNPK RI Kalimantan Barat pada proyek APBN Balai pelaksanaan jalan nasional Kalimantan Barat
Hal ini menjadi antensi daripada PW GNPK RI kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah kalimantan Barat,dalam waktu dekat ini akan di layangkan surat kepada balai Pelaksanaan Jalan Nasional,demikian di ungkapkan oleh bidang investigasi GNPK RI bapak Agus Ramlan,
Hasil temuan kami di lapangan akan kami laporkan kepada ketua PW GNPK RI Kalimantan Barat.
Untuk itu kepada masyarakat yang melapor kepada instansi kami harap bisa bersabar, agar pelaksanaan jalan Nasional Kalimantan Barat bisa bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut di lapangan, karena menurut kami pekerjaan tersebut harus ada yang bertanggung jawab.
Maka dari itu kami harap kepada Balai turung tanggan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersbut,sehinga informasi yang di sampaikan oleh masyarakat dapat benar benar informasi yang sesuai keadaan sebenarnya agar tidak menimbulkan fitnah kepada kontraktor yang mengerjakannya maupun balai yang memberikan pekerjaan tersebut.” Ungkap Agus Ramlan salah satu pengurus PW GNPK RI Kalbar.
(Jhony)