KAB.BEKASI, JEJAKHUKUM.NET – LELANG Jabatan atau seleksi dan promosi jabatan publik secara terbuka, biasa disebut ‘Open Bidding’ merupakan suatu sistem mekanisme yang dilakukan dalam mengimplementasikan pengangkatan seseorang dalam suatu jabatan struktural yang dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme.
Open bidding yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berdasar Pengumuman Nomor KP.04.04/Kep.03-Pansel_II.JPTP/2022 tanggal 21 Oktober 2022 tentang penetapan hasil seleksi administrasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama telah diumumkan. Tahapan seleksi kepala dinas pun sudah dilaksanakan akan tetapi menuai kritik oleh Forum Organisasi Daerah (Forum Orda) Bekasi, melalui koordinator investigasi Ari Wijaya yang menyampaikan kepada awak media bertempat di sekretariat Bekasi Timur pada, Jum’at (17/02/2023).
Menurut Ari Wijaya bahwa sudah hampir empat bulan seleksi open bidding di buka dan para ASN sudah di seleksi, namun sampai hari ini Pj. Bupati Bekasi Dani Rhamdan belum mengumumkan hasil dari Open Bidding yang dilaksanakan tersebut.
“Sudah empat bulan seleksi open bidding di buka, tahapan juga sudah ditempuh, dimana para ASN (Aparatur Sipil Negara) sudah mengikuti seleksi. “Bahwa Pj. Bupati Bekasi (Dani Rhamdan-red) belum mengumumkan hasil dari kinerja tim selesai ini ada apa?, kami melihat ada kejanggalan sehingga Pj. Bupati lupa mengumumkan hasil dari open bidding itu,” tutur Ari Wijaya.
Selain itu, dalam pemaparannya Ari Wijaya juga mengatakan bahwa Pj. Bupati Bekasi (Dani Rhamdan -red) harus segera mengumumkann calon ASN yang akan mengisi Jabatan esselon II, dikarenakan anggaran Open Bidding sudah dikeluarkan dan harus menempatkan Pejabat pada keilmuan dan keprofesional dalam bekerja.
“Pj Bupati Bekasi (Dani Rhamdan -red) harus segera mengumumkan hasil seleksi itu, samping itu latar belakang pendidikan juga disiplin dan kinerja mereka harus menjadi acuan, biaya seleksi para ASN itu sangat mahal, kami menduga ada kecurangan serta pemborosan anggaran jika Open Bidding yang dilakukan dari tahun lalu tidak diumumkan,” ungkap Ari.
Atas nama Forum Organisasi Daerah (Forda) Bekasi, Ari juga mendesak dengan mengingatkan perbaikan dari sistem pelayanan publik, dimana kinerja para Pejabat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) akan berjalan baik disaat ada pimpinan yang definitif.
“16 OPD kosong jabatan ini berimbas kepada pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, Pj. Bupati Bekasi (Dani Rhamdan-red) harus bertanggungjawab jika terjadi pelayanan yang buruk bagi masyarakat, sebagai pemimpin Kabupaten Bekasi harus tegas dan mengumumkan secepatnya hasil dari Open Bidding, jangan jadi amnesia (lupa ingatan),” tegas Ari Wijaya, menutup penjelasannya.(*/dok-ist/hms-forda/bks/Unang)