BEKASI KOTA, JEJAKHUKUM.NET – Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono bersama Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah mengikuti laporan hasil pemeriksaan kinerja dan kepatuhan semester II tahun 2022 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat pada, Kamis, (4/01/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Plt. Wali Kota Bekasi juga didampingi Plt. Inspektorat Kota Bekasi Nesan Sudjana, Setwan DPRD Kota Bekasi Hanan Taria, Asisten Daerah III Kota Bekasi Dwi, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadia LH) Kota Bekasi Yudianto.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja dan kepatuhan sudah selesai diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat yang diberikan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat Henry Simatupang.
Dalam hasil laporan kinerja dan kepatuhan Pemkot Bekasi telah melengkapi apa yang menjadi rencana aksi yang akan dijalankan oleh Pemerintah Kota Bekasi terkait penyediaan akses air minum yang layak dan aman kepada masyarakat Tahun anggaran 2020 sampai dengan semester I Tahun 2022 pada Pemerintah Kota Bekasi.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Henry Simatupang mengatakan untuk semester II peningkatan penyediaan air minum yang dilakukan PDAM Tirta Bhagasasi juga menjadi salah satu rekomendasi BPK terhadap penilaian kinerja dan kepatuhan. “Bahwa hasil rekomendasi perlu dibuat rencana aksi sehingga pelayanan bagi warga masyarakat Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi bisa lebih efektif,” imbuhnya.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akan terus berupaya mendorong dinas terkait maupun PDAM Tirta Bhagasasi untuk memastikan apa yang sudah dilaporkan agar menyertakan rekomendasinya. Mas Tri, sapaan akrab Plt. Wali Kota Bekasi yakin upaya penyediaan akses air minum layak dan aman di Kota Bekasi akan selesai untuk pelaporannya ke BPK RI.
“Kita secara bersama sama menyampaikan laporan terkait PDAM Tirta Bagasasi tersebut setelah mendapat laporan juga dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi,” pungkasnya.(*/dok-ist./hms-ST/ZARK)