Pengurus Persadin Segera Dilantik, Oking Dikukuhkan sebagai Ketua Umum

JAKARTA, JEJAKHUKUM.NET – Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (DPN Persadin) akan dilangsungkan Senin (24/7/2023) di Menara Peninsula Hotel, Slipi, Jakarta.

Menurut Ketua Panitia Pelaksana Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus DPN Persadin masa bakti 2023 – 2028 Raihan Abdul Rauf, SH, Setidaknya acara akan dihadiri ratusan advokat yang tergabung dalam Persadin, Tamu dan Undangan.

Direncanakan disamping pelantikan dan pengukuhan pengurus, Akan dinyanyikan mars dan hymne persadin, Penyampaian KTPA Advokat Persadin secara simbolis, Peluncuran website www.persadin.id dan penandatanganan mou dengan berbagai pihak.

Sebagaimana diketahui, Usai dideklarasikan Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) di Hotel Horison, Bogor, Senin (29/5/2023) lalu. KRT Oking Ganda Miharja, SH, MH terpilih sebagai Formatur tunggal sekaligus Ketua Umum DPN Persadin periode 2023 – 2028.

“Alhamdullilah, Persadin telah dideklarasilan dilajut Musyawarah I Persadin,” ujar Ketua Panitia Penyelenggara, Edi Samsuri, S.FIL.I., SH, Saat itu.

Munas telah pula membahas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, kode etik dan pemilihan ketua formatur yang untuk selanjutnya akan disusun kepengurusan lengkap DPN Persadin, katanya.

“Kami juga telah menyusun perangkat organisasi, memperkokoh persatuan dan kesatuan advokat indonesia, jiwa korsa yang kekeluargaan dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika,” ujar Edi Samsuri, S.FIL.I., SH.

“Doakan, Persadin menjadi wadah advokat yang dapat membantu para calon penasehat hukum mendapatkan tiket pengacara dengan biaya yang tak mahal namun tetap mengedepankan kualitas,” Kata KRT. Oking Ganda Miharja, SH, MH.

Tokoh muda yang akrab disapa Bang Oking, Berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung deklarasi yang langsung dilanjutkan munas pertamanya.

“Dengan semangat kebersamaan, aktif dan bertanggung jawab dalam membangun kualitas advokat indonesia serta dalam pengembangan ilmu hukum,” ujarnya. (*Red)