DEPOK, JEJAKHUKUM.NET | Kegiatan Sosialisasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Cinere – Jagorawi kembali diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok. Sosialisasi itu dikatakannya dihadapan sejumlah pihak terkait di Aula Kantor Kecamatan Limo Kota Depok pada Senin (12/6/2023) lalu.
Sosialisasi itu diselenggarakan sehubungan dengan telah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor: 593/Kep.292-Pemotda/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan
Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.575-Pemotda/2022 tanggal 24 Mei 2023 tentang penambahan jangka waktu pembaruan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Cinere-Jagorawi.
Camat Limo, Sudadih, saat membuka acara meminta kepada warga agar lebih bersabar dalam mengikuti proses pembebasan tanah yang terkena pembangunan jalan tol, mengingat masih banyak hal menyangkut administrasi tanah yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum fase uang ganti kerugian (UGK) dicairkan.
Hal senada disampaikan oleh Dodit Dimas Ramadita selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Setda Kota Depok.
Menurut Dodit, pelaksanaan pembebasan lahan tambahan untuk lokasi tol memang membutuhkan waktu lebih lama karena harus melaksanakan pengumpulan data lahan terlebih dahulu, selanjutnya memverifikasi data lahan, pengukuran ulang serta sejumlah tahapan lainnya, baru kemudian masuk ke fase pencairan.
“Kami mohon warga bisa memaklumi jika proses pencairan tidak bisa dilakukan dengan cepat. Namun meski demikian, kami bersama pihak terkait selalu berupaya untuk terus melaksanakan secara continew dan berkesinambungan dalam proses tahapan pembebasan mulai dari pendataan awal hingga pembayaran UGK, “terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasie pengadaan lahan BPN Depok, Yeni Merliyani menegaskan bahwa proses pembebasan tanah milik warga untuk penambahan lokasi jalan Tol Cijago akan berjalan sesuai yang direncanakan, termasuk agenda pengukuran yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Juni 2023 kemaren.
“kita akan menginventarisasi dan identifikasi. Jadi saya gak mau berlama – lama juga, dan saya mohon kontribusi aktif dari bapak ibu semua. Jadi Rabu kemaren ada tim nya pak Edi dan bu Khodijah yang turun langsung ke lapangan. “ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/6/2023).
Rizki salah satu warga jalan Swadaya Buntu yang rumahnya juga masuk plotingan pembebasan tol saat ditanya wartawan mengaku tidak puas dengan pertemuan tersebut. Menurutnya, pertemuan sosialisasi itu terlampau singkat karena hanya berlangsung 1 jam saja dengan memberikan sedikit waktu kepada warga untuk mengungkapkan apa yang mereka rasakan.
“Dengan enteng mereka mengatakan kata SABAR tanpa memikirkan kondisi warga saat ini,” ujarnya.
Dia berharap para instansi terkait untuk tidak menyepelekan kata “Percepatan”.
“Percepatan seperti apa yang dimaksud? Sedangkan SK Gubernur di tandatangani tanggal 24 Mei 2023, tapi sosialisasi dilaksanakan tanggal 12 Juni 2023 kemarin, waktu yang cukup lama bagi kami dalam kondisi lingkungan yang tidak manusiawi, “imbuhnya.
Rizki juga mengatakan bahwa pihak warga sudah menginfokan imbas dari pekerjaan proyek yang antara lain sumur-sumur warga mulai kekeringan, 1×24 jam mendengar suara bising dan getaran-getaran di rumah karena kendaraan alat berat proyek yang sedang berkerja, sehingga sangat mengganggu waktu istirahat serta debu yang setiap saat berterbangan dan mengancam kesehatan warga.
“Dengan entengnya bu Yeni dari BPN mengatakan target September selesai. Itu tandanya warga harus tersiksa 4 bulan kedepan dalam kondisi seperti ini. Coba bayangkan jika ibu yang tinggal di tempat kami, sanggupkah ibu 4 bulan dalam kondisi seperti itu?,” tambahnya.
Informasi lainnya terkait agenda pengukuran, bahwa pada hari Rabu (14/6) kemarin telah dilakukan pengukuran luas tanah, adapun untuk objek pertanian (pohon yang ada di atas tanah) diagendakan pada hari ini Kamis (15/6) dan dilanjutkan pengukuran objek bangunan di hari Jumat (17/6).[Red]