SORONG, JEJAKHUKUM.NET – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan tim ke Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan monitoring evaluasi (Monev) selain analisa dan evaluasi (Anev) serta asistensi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hal ini sebagai bentuk upaya percepatan realisasi APBD sejak awal tahun. Tim tiba di Sorong pada, Jum’at (03/2/2023).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menilai percepatan realisasi APBD sejak awal tahun, sangat penting, dengan melaksanakan kegiatan dan anggaran dari awal tahun.
“Perlu segera dilaksanakan kegiatan sejak awal tahun, pertama, karena uang akan beredar di masyarakat, menggerakkan ekonomi masyarakat dan meningkatkan daya beli masyatakat,” tutur Fatoni.
Selain itu, Fatoni juga menjelaskan, “kedua, pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun berarti pembangunan lebih cepat dimulai, sehingga kinerja pemerintah dan pembangunan daerah akan lebih dirasakan dampaknya oleh masyarakat, sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah dan negara ditengah-tengah masyarakat. Ketiga, perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik juga bisa dilaksanakan sejak awal tahun. Keempat, daya saing daerah akan meningkat dan akan menarik investor. Kelima, semua itu akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Kegiatan monev dan asistensi ini dilaksanakan di Kota Sorong, karena realisasi APBD Kota Sorong tergolong rendah. Realisasi pendapatan Kota Sorong Tahun 2022 sebesar 85,15% atau sebesar Rp 1,1 triliyun. Sementara itu, realisasi belanja kota Sorong Tahun 2022 sebesar 81,18% atau sebesar Rp 923,15 milyar.
Pada kesempatan monev dan asistensi, Fatoni menyampaikan sejumlah solusi dan strategi percepatan relisasi APBD Tahun Anggaran 2023, diantaranya, melakukan pengadaan dini dimulai bulan Agustus tahun sebelumnya setelah nota kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.
“Kedua, melakukan percepatan petunjuk teknis (juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) dari kementerian/Lembaga. Ketiga, percepatan belanja melalui e-katalog, e-katalog local, toko daring serta penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Keempat, penetapan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang/jasa tanpa menggunakan tahun anggaran,” jelas Fatoni.
“Kelima, percepatan pelaksanaan DED pada awal tahun, diikuti dengan pelaksanaan pekerjaan fisik. Keenam, pembayaran tagihan pihak ketiga berdasarkan termin sesuai dengan kemajuan kegiatan. Ketujuh, peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dan pengelola barang/jasa. Kedelapan, pembentukan tim monitoring dan evaluasi, baik di Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan rapat secara periodik. Kesembilan, pemberian reward dan punishment terhadap realisasi serapan anggaran. Kesepuluh, percepatan penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban kegiatan,” lanjutnya.
Selain itu, selanjutnya juga melakukan penyederhanaan bentuk kontrak dan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan. “Kemudian, mendorong peran APIP dalam melakukan Reviu terhadap dokumen perencanaan dan keuangan. Terakhir, meminta pendampingan dan asistensi APH dan Korsupgah KPK,” pungkas Fatoni.
Sebagai informasi, pada kegiatan tersebut, hadir Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Kasubdit Dana Otsus Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kasubdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Tim teknis SIPD Ditjen Bina Keuangan Daerah. Selanjutnya, hadir pula Pj Walikota Sorong, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Bagian dan Camat se-Kota Sorong.(*/dok-ist./hms-kemendagri/fwj.i/bks/SZ/Tim-Red)