Peredaran Shabu seberat 10,56 Kg berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polrestro Bekasi Kota

BEKASI | jejakhukum.net – SATUAN Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Shabu sebanyak 10,56 Kg shabu dari tersangka berinisial (MH) pria berusia 40 tahun. Hal ini disampaikan oleh Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan, M.M., M.H., dalam kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu yang digelar bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota lobby lantai 2 pada, Rabu (17/4/2024).

Turut serta dalam kegiatan jumpa pers tersebut mendampingi Kasatresnarko, Ka.Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari, Kanit 1 Resnarkoba AKP Mastur Situmorang S.H., M.H., dan Panit Narkoba Iptu Suyono, S.H.

Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan mengatakan bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi pperedaran gelap narkoba di jalan raya Caman, Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.

“Berdasarkan info yang didapatkan, kemudian Tim dari unit 1 Res Narkoba dengan dipimpin AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Jum’at tanggal 12 April 2024 sekisar pukul 18.00 WIB, selanjutnya berhasil meringkus dan mengamankan pelaku MH (40) dengan barang bukti shabu seberat 0.77 gram dibungkus plastik (klip obat), serta satu unit handphone (HP) merk Galaxi A15 milik pelaku,” ujar AKBP Parlin

Kemudian lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan pelaku kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan dikontrakannya di Desa Limus Nunggal Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Jawa Barat dan berhasil mendapatkan barang bukti shabu lainnya.

Shabu-shabu tersebut telah dikemas dengan rincian, satu kardus berwarna coklat berisikan delapan bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu seberat 8,520 gram atau 8.25 kg, satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu seberat 1.043 gram atau 1,043 Kg dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis shabu seberat 1.091 gram atau 1,091 Kg.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku MH, semua barang bukti shabu tersebut berasal dari daerah Riau dari pelaku berinisial KA (DPO) dan masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba, AKBP Parlin

Saat ini, lanjut AKBP Parlin, pelaku dan barang bukti narkoba tersebut telah diamankan serta dalam pemantauan di Mapolres Metro Bekasi Kota. “Selanjutnya terhadap tersangka MH (40) akan dijerat atau dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan badan dan atau hukuman maksimal penjara seumur hidup.(*/dok-ist./hms-polrestro/bks/fwj.i/@FAZZA)

Tinggalkan Balasan