PETI di Semoncol Sanggau Kian Mengkhawatirkan, GWI Kalbar Desak Penindakan hingga Tingkat Pusat

Artikel268 Dilihat

JEJAKHUKUM.NET][

Sanggau, Kalimantan Barat – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Semoncol, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Kegiatan pertambangan yang diduga berlangsung secara ilegal tersebut dinilai semakin memprihatinkan karena menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk dan mengolah material tanah dalam skala besar.

 

Aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dikhawatirkan memberikan dampak serius terhadap kelestarian lingkungan. Penggunaan ekskavator dalam kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi mengubah bentang alam, merusak struktur tanah, meningkatkan sedimentasi, mencemari aliran sungai, serta mengganggu ekosistem di sekitar lokasi pertambangan.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut seolah sulit dihentikan?

 

Sejumlah informasi dan pemberitaan di media sosial bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan atau pembekingan oleh oknum aparat penegak hukum dalam aktivitas PETI tersebut. Namun, tudingan tersebut masih merupakan informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial sehingga perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif dan transparan.

 

Apabila benar terdapat oknum aparat yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, persoalannya tentu tidak lagi sebatas pelanggaran pertambangan dan lingkungan, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran etik, disiplin, bahkan pidana apabila ditemukan unsur keterlibatan.

 

GWI Kalbar: Jangan Sampai Hukum Hanya Tajam ke Masyarakat Kecil

 

Pengurus DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat, Andi Azwar, meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan aktivitas PETI berkembang menjadi persoalan yang semakin sulit dikendalikan.

 

Menurutnya, jika dugaan aktivitas PETI di Semoncol benar berlangsung secara terbuka dan menggunakan alat berat, maka diperlukan langkah penegakan hukum yang serius, bukan sekadar razia atau penertiban sesaat.

 

“Kalau aktivitas pertambangan ilegal menggunakan alat berat dapat berlangsung terus-menerus, tentu menjadi pertanyaan besar. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang mengelola, siapa pemodalnya, dari mana alat berat tersebut berasal, serta mengapa kegiatan tersebut bisa berlangsung,” ujar Andi Azwar.

 

Andi menilai persoalan PETI tidak cukup hanya dilihat dari pekerja yang berada di lapangan. Aparat harus mengusut hingga ke pemodal, pemilik alat berat, pengelola, penampung hasil tambang, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

 

“Jangan hanya pekerja lapangan yang ditindak. Kalau ingin memberantas PETI sampai ke akar-akarnya, telusuri siapa pemodal dan aktor di belakangnya. Kalau memang ada oknum yang terlibat atau membekingi, harus diperiksa dan ditindak sesuai hukum,” tegasnya.

 

Desak Penanganan Tidak Hanya Bergantung pada APH Daerah

 

GWI Kalbar juga meminta adanya perhatian dari aparat penegak hukum di tingkat pusat apabila penanganan di daerah dinilai tidak berjalan maksimal.

 

Andi menyebut, langkah tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum terhadap PETI berlangsung independen, transparan, dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.

 

“Kalau masyarakat sudah kehilangan kepercayaan terhadap penanganan di daerah, maka wajar apabila persoalan ini diminta mendapat perhatian dari institusi di tingkat pusat. Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa hukum tidak berdaya menghadapi aktivitas pertambangan ilegal,” katanya.

 

Ia juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum aparat tidak langsung dianggap sebagai kebenaran, tetapi harus dijawab melalui pemeriksaan internal dan penyelidikan yang terbuka.

 

“Kalau tudingan itu tidak benar, silakan dibuktikan dan dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau benar ada oknum yang bermain, jangan dilindungi. Aparat harus menjadi bagian dari solusi, bukan justru diduga menjadi pelindung aktivitas ilegal,” lanjutnya.

 

Ancaman Kerusakan Lingkungan

Selain persoalan hukum, kegiatan PETI menggunakan alat berat juga memiliki potensi dampak lingkungan yang serius.

 

Penggalian tanah secara masif dapat menyebabkan kerusakan bentang alam, erosi, longsor, sedimentasi badan air, penurunan kualitas air, serta hilangnya vegetasi dan habitat satwa. Jika aktivitas dilakukan di sekitar sungai atau daerah aliran sungai, material hasil pengerukan juga dapat meningkatkan kekeruhan dan sedimentasi yang berpotensi mengganggu kehidupan biota perairan.

 

Dampak lainnya adalah terbentuknya lubang-lubang bekas tambang yang dapat menjadi ancaman keselamatan bagi masyarakat apabila tidak direklamasi.

 

Karena itu, persoalan PETI tidak semata-mata berkaitan dengan hilangnya potensi penerimaan negara atau daerah, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

 

Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

 

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 158 UU Minerba, yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perizinan pertambangan dapat dikenai sanksi pidana.

 

Selain itu, apabila kegiatan tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dapat pula beririsan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk ketentuan pidana yang berkaitan dengan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

 

Penerapan pasal tentunya harus disesuaikan dengan hasil penyelidikan, jenis kegiatan, status perizinan, lokasi, dampak yang ditimbulkan, serta bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik.

 

GWI Minta Investigasi Menyeluruh

 

GWI Kalbar meminta aparat melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PETI di Semoncol. Pemeriksaan, menurut GWI, tidak boleh berhenti pada lokasi pertambangan.

 

Beberapa hal yang perlu ditelusuri antara lain:

 

siapa pemilik dan pengelola aktivitas PETI;

siapa pemodal kegiatan;

 

siapa pemilik atau penyedia alat berat;

 

bagaimana distribusi dan penjualan hasil tambang;

 

apakah terdapat pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut;

apakah terdapat aliran dana kepada oknum tertentu; serta

sejauh mana kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan.

 

“Ini bukan persoalan kecil. Kalau benar berlangsung secara terus-menerus, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bisa diwariskan kepada masyarakat untuk jangka panjang. Karena itu, kami meminta negara hadir dan jangan membiarkan hukum seolah tidak berdaya,” pungkas Andi Azwar.

 

GWI Kalbar juga meminta Kapolri, Divisi Propam Polri, Polda Kalbar, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, serta instansi terkait untuk memastikan dugaan aktivitas PETI di Semoncol ditangani secara profesional.

 

Apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, pemeriksaan harus dilakukan secara transparan. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, aparat juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan hasil pemeriksaan kepada publik.

 

Masyarakat kini menunggu satu hal: apakah aktivitas PETI di Semoncol benar-benar akan ditindak, atau kembali dibiarkan hingga kerusakan lingkungan semakin meluas?[Andi A]