KUNINGAN, JEJAKHUKUM.net – Pemimpin Redaksi (Pimpred) media BIN808.COM, Irwan Fauzi, secara resmi mendatangi Unit Reserse Kriminal Polres Kabupaten Kuningan untuk menyampaikan laporan pengaduan (lapdu) atas dugaan ancaman kekerasan dan penghinaan yang diterimanya melalui media elektronik. Ancaman tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik dan pemberitaan isu kepentingan publik, khususnya peredaran obat-obatan tipe G serta polemik Lembar Kerja Siswa (LKS).
Kedatangan Irwan Fauzi ke Polres Kuningan merupakan langkah konstitusional untuk memastikan negara hadir melindungi jurnalis dari intimidasi dan kekerasan, sekaligus menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
“Saya menegaskan, ancaman yang saya terima bukan persoalan pribadi. Ini adalah bentuk nyata intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan upaya membungkam pers yang menjalankan fungsi kontrol publik,” tegas Irwan Fauzi usai menyampaikan laporannya pada, Senin (02/2/2026).
Irwan menjelaskan, rangkaian intimidasi bermula sejak awal Januari 2026 setelah BIN808.COM mempublikasikan pemberitaan mengenai obat-obatan tipe G. Upaya tekanan terus berlanjut melalui pesan, panggilan, dan komunikasi intensif yang tidak ia tanggapi. Situasi kemudian kembali memuncak pada 29 Januari 2026, setelah BIN808.COM mengangkat pemberitaan mengenai LKS, di mana Irwan menerima pesan bernada ancaman dan penghinaan.
Ancaman tersebut tidak hanya berupa teks, tetapi juga voice note yang secara eksplisit menyebut akan “menyikat” dirinya, yang secara wajar dipahami sebagai ancaman kekerasan fisik.
“Jika seorang pemimpin redaksi dapat diancam hanya karena memberitakan isu LKS dan kepentingan publik, maka yang sedang diserang bukan Irwan Fauzi, melainkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” ujarnya.
Menurut Irwan, perbedaan pandangan atau keberatan atas sebuah pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan beradab, bukan dengan intimidasi.
“Keberatan atas pemberitaan seharusnya ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Ancaman kekerasan adalah tindakan barbar yang tidak boleh mendapat toleransi dalam negara hukum,” kata Irwan.
Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap ancaman terhadap jurnalis akan menciptakan preseden berbahaya, khususnya di daerah.
“Jika intimidasi terhadap wartawan dibiarkan, maka ini akan menjadi preseden buruk dan sinyal bahaya bagi demokrasi lokal. Pers tidak boleh bekerja dalam ketakutan,” tegasnya.
Secara normatif, tindakan ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis bertentangan dengan:
Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi;
Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kemerdekaan pers serta larangan segala bentuk penghambatan kerja jurnalistik;
Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, khususnya hak atas rasa aman dan kebebasan berekspresi.
Sejalan dengan sikap normatif Dewan Pers yang selama ini ditegaskan dalam berbagai pernyataan resminya, setiap keberatan terhadap produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan dengan ancaman, intimidasi, atau kekerasan fisik maupun verbal.
“Ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi. Jika negara abai, maka yang runtuh bukan hanya pers, tetapi kepercayaan publik terhadap hukum,” lanjut Irwan Fauzi.
Selain melaporkan ke Polres Kuningan, Irwan Fauzi juga menyatakan akan menyampaikan pengaduan dan permohonan atensi kepada Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar peristiwa ini dicatat sebagai bentuk dugaan intimidasi terhadap pers dan pelanggaran hak atas rasa aman.
“Saya berharap Dewan Pers dan Komnas HAM turut memberi atensi agar kasus ini tidak berhenti sebagai persoalan pidana semata, tetapi dilihat sebagai isu kebebasan pers dan hak publik,” ujarnya.
Irwan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan untuk mencari sensasi, melainkan sebagai upaya menjaga marwah pers dan memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa ancaman.
“Saya datang ke Polres Kuningan bukan untuk mencari panggung, tetapi untuk memastikan bahwa hukum berdiri melindungi pers, bukan membiarkan jurnalis bekerja dalam rasa takut,” pungkasnya.
Tentang BIN808.COM
BIN808.COM adalah media independen yang berfokus pada isu hukum, kebijakan publik, dan kepentingan masyarakat, serta berkomitmen menjalankan fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol publik Tata kelola Pemerintahan. (Red)













