JEJAKHUKUM.NET – Aliansi Ormas Bekasi (A.O.B) hari ini resmi melayangkan laporan atas dugaan tindak pidana Gratifikasi yang dilakukan oleh PJ.Bupati Bekasi kepada KPK-RI.Selasa (28/03/2023)
Ditemui dihalaman Gedung KPK-RI Nurhasan Sekertaris Jendral Aliansi Ormas Bekasi (A.O.B) yang datang bersama team mengatakan bahwa benar dirinya hadir di KPK-RI adalah untuk mengantarkan surat pengaduan atau Laporan atas dugaan tindak pidana gratifikasi yang di lakukan oleh PJ.Bupati Bekasi.
Nurhasan juga sedikit memberikan gambaran terkait dugaan tindakan Gratifikasi yang telah di lakukan.PJ.Bupati di duga telah menugaskan seseorang untuk mengirimkan paket bingkisan kepada seseorang yang juga diduga kuat adalah oknum, pejabat kementerian dalam negeri.
Data-data berupa Print Out Percakapan Via WhatsApp ( WA), Antara Pj Bupati Bekasi dan Kurir Pengantar Bingkisan, dan foto kurir yang terlihat Menyerahkan Barang Berbentuk kardus Berukuran sedang, dan di terima seorang Perempuan seorang yang tidak di ketahui Namanya, dan di duga dirumah Oknum Kemendagri tersebut, dilampirkan dalam Surat Laporan AOB. data-data tersebut dapat di jadikan Petunjuk awal dan pintu masuk KPK untuk melakukan tindakan Hukum Penyelidikan dan tindakan hukum lainya sesuai Undang Undang yang berlaku.
Di akhir wawancara sekjen AOB Nurhasan, meminta kepada KPK RI agar segera menindaklanjuti Surat Laporan dari AOB, dan segera memanggil dan memeriksa Pj Bupati Bekasi dan pihak pihak yang terkait dalam Kasus Dugaan Pemberian dan atau Penerimaan ( Gratifikasi ) Tersebut. Pungkas sekjen AOB Nurhasan.(*Red)