PALEMBANG, JEJAKHUKUM.NET – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menyerahkan secara langsung Surat Tugas penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kepada M. Dja’far Shodiq. Penyerahan Surat Tugas Plt Bupati OKI sisa jabatan periode 2019-2024 tersebut dilakukan di ruang rapat Rumah Dinas Gubernur Griya Agung Palembang, Sabtu (4/11/2023).
Fatoni mengatakan, surat pelaksana tugas ini diberikan karena Bupati Kabupaten OKI yang definitif Iskandar, mengundurkan diri guna mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Wakil Bupati akan melaksanakan tugas-tugas sebagai pelaksana tugas Bupati sampai dengan berakhirnya masa jabatan,” kata Fatoni.
“Begitupun dengan Ketua PKK karena juga mengikuti tugas suami maka kegiatan Ketua PKK juga akan dilaksanakan oleh istri dari Wakil Bupati. Jadi hari ini juga sekaligus tadi diserahkan SK PLT Ketua PKK Kabupaten OKI,” sambungnya.
Fatoni mengingatkan sejumlah catatan penting kepada Plt Bupati OKI untuk ditangani serius selama menjabat. Di antaranya terkait dengan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla), kemiskinan ekstrem, Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, pengendalian stunting dan inflasi.
“Nanti bisa kita lihat datanya, kemudian kita tuntaskan dengan pola orang tua asuh juga bisa begitu juga terkait dengan stunting, begitu juga inflasi ini harus terus kita cermati bersama-sama, sehingga inflasi di Sumsel secara umum mudah-mudahan bisa terkendali,” tegasnya.
Fatoni berharap hubungan yang telah berjalan baik selama ini bisa terus dilaksanakan oleh Plt Bupati OKI.
“Mudah-mudahan Bapak Plt Bupati OKI dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, kami secara pribadi atas nama Pemerintah Provinsi dan juga masyarakat Sumsel mengucapkan selamat, semoga dimudahkan dalam menjalankan tugas, diberikan kelancaran, kesuksesan, keberhasilan dan kemudian diberikan keselamatan baik di dunia maupun di akhirat,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan surat pelaksana tugas Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayan Kesejahteraan Keluarga (OKI) sisa masa jabatan tahun 2019-2024 kepada Siti Rohani Dja’far Shodiq yang diserahkan secara langsung oleh Pj Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sumsel Tyas Fatoni. (*Red)