Polda Metro Jaya Terjunkan 2.579 Personel Gabungan saat Kampanye Akbar di GBK

JAKARTA | jejakhukum.net – Sebanyak 2.579 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan kampanye akbar salah satu pasangan calon PPresiden dan wakil presiden di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat pada, Sabtu (03/2/2024).

“Pengamanan kegiatan Kampanye Akbar di GBK hari Sabtu 3 Februari 2024 melibatkan kekuatan personel sebanyak 2.579 orang anggota PMJ,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Polda Metro Jaya (PMJ) beserta jajaran menggelar Apel dengan melibatkan 2.579 personel gabungan yang dikerahkan untuk mengamankan kampanye akbar salah satu pasangan calon PPresiden dan wakil presiden di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada, Sabtu (03/2).dok-istimewa/biro-utara/@fazza

Apel Pengamanan Kampanye tersebut di pimpin oleh Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol. Tory Kristanto di Parkir Timur Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. “Personel yang dikerahkan untuk mengamankan kampanye akbar merupakan gabungan dari beberapa instansi, tidak hanya Polri tapi juga dari TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya.

Sementara itu, Kombes Pol Tory Kristanto Menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan pengamanan kampanye terbuka hari ini untuk selalau meningkatkan kewaspadaan, pengawasan, berikan pelayanan secara humanis dan paling penting tunjukkan sikap netralitas.

“Waspada terhadap kemungkinan yang terjadi, terutama antisipasi jika terjadi adanya sabotase hingga selesai acara berjalan dengan lancar. Mari kita bersama-sama melaksanakan pengamanan ini dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Lanjut Kombes Pol Tory Kristanto, jaga kerapihan dan sikap tampang pelaksanaan pengamanan, karena disorot oleh massa sebanyak 140.000 orang lebih. Bilamana terjadi sesuatu, pihak Polda Metro Jaya sudah disediakan posko dan dipersilahkan para pandal laporkan ke posko yang telah disediakan.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan Pengamanan ini, para anggota yang bertugas tidak diperkenankan menggunakan senjata api (Senpi) maupun senjata tajam (Sajam) ketika berada dilapangan.(*/dok-ist./hms-pmj/biro-utara/@FAZZA)

Tinggalkan Balasan