Polres Kayong Utara Melakukan Kunjungan Rutin serta Menghimbau terkait Prokes COVID-19 dan Sosialisasi Call Center

KAYONG UTARA, JEJAKHUKUM.NET – Bertempat di Mapolres Kayong Utara, sekitar pukul 09.00 WIB, Kapolres Kayong Utara Polda Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan sambang dan himbauan kepada masyarakat terkait Prokes Covid-19 serta sosialisasi Call Center Polres Kayong Utara di seputaran Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat pada, Selasa (06/12/2022) siang.

Hal ini merujuk dan sesuai Surat Perintah Nomor: Sprint/772/XII/OPS.2/2022 Tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan. Adapun Anggota yang ikut serta yaitu, Tim II KRYD Polres Kayong Utara, salah satunya Kapolres, serta IPDA Selamat Rianto Sembiring beserta rekan-rekannya dan personel lainnya.

Bahwa diketahui, tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat agar selalu menjaga dan mengawasi pribadi sekaligus mengajak masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi dan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). kemudian, Memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Call Center Polres Kayong Utara dan Mengajak masyarakat untuk bersama-sama dalam menjaga Kamtibmas, sementara Sasaran giat dilaksanakan disekitaran tempat berbelanja, tempat keramaian, serta pasar daerah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka upaya kepolisian melakukan pendisiplinan kepada masyarakat Kabupaten Kayong Utara dalam mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan ditempat-tempat keramaian atau kerumunan massa dan area publik lainnya.

Jajaran personel Polres Kayong Utara melalui himbauan dan peringatan secara humanis dalam rangka mendisiplinkan masyarakat serta mengajak masyarakat untuk vaksinasi, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Call Center Polres Kayong Utara untuk tempat masyarakat membuat aduan ataupun Untuk meminta bantuan.

Selain itu, dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut masyarakat menjadi paham dan mengerti akan bahaya Penyebaran Virus Covid – 19, dan masyarakat dapat membantu Pemerintah dengan tidak melakukan aktivitas dengan tetap menjaga jarak sehingga dapat menekan dan mencegah tingkat penyebaran Virus Covid – 19 di wilayah Kabupaten Kayong Utara.

Pemerintah daerah serta Instansi terkait tetap bersinergi untuk melakukan upaya – upaya pencegahan dalam mengatasi permasalahan penyebaran wabah Virus Covid – 19 serta tetap mensosialisasikan Call Center Polres Kayong Utara sebagai pelayanan terpadu kepada masyarakat.(*/dok-ist/hms/Jhn.is)