Polsek Kandis Laksanakan Penjemuran Jagung Pipil Hasil Panen 5 Hektare, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita, Daerah90 Dilihat

SIAK, JEJAKHUKUM.net – Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, Polsek Kandis bersama Kelompok Tani Arihta Jaya melaksanakan kegiatan penjemuran jagung pipil hasil panen seluas 5 hektare di Kp. Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Selasa (23/06/2026) pukul 11.00 WIB.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil panen jagung pipil jenis tumpang sari yang sebelumnya telah dipanen di lahan milik Kelompok Tani Arihta Jaya. Saat ini, jagung hasil panen tersebut masih dalam tahap penjemuran sebelum dilakukan proses penggilingan.

Adapun hasil panen dari lahan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 10 ton jagung pipil. Kegiatan ini juga melibatkan Bhabinkamtibmas Kp. Libo Jaya serta Ketua Kelompok Tani Arihta Jaya.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah di sektor pertanian, khususnya dalam upaya memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Siak.

“Polri melalui jajaran Polsek terus berkomitmen mendukung para petani dalam meningkatkan hasil pertanian, mulai dari proses tanam hingga pascapanen, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan nasional,” ungkapnya.