JEMBRANA, JEJAKHUKUM.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus menerus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta asistensi dan langsung turun ke daerah mendorong percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penanganan inflasi. Kali ini, Tim Kemendagri bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turun langsung ke Jembrana melakukan monev realisasi APBD dan penanganan inflasi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Jimbarwana Kantor Bupati Jembrana, Bali, Pekan lalu.
Selain mendorong percepatan realisasi APBD dan penanganan inflasi, tim gabungan ini juga melakukan sosialisasi Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), yang diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Jembrana. Hadir langsung pada pertemuan tersebut sejumlah pejabat dari Kemendagri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Anggota DPR-RI, Bupati dan Sekretaris Daerah, diantaranya Anggota Komisi XI DPR-RI, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah (FTPUD) Kemendagri, Kasubdit Dana Alokasi Umum (DAU) Kemenkeu, Kasubdit Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Kasubdit DAU Kemendagri.
“Hari ini kita bersyukur, dari Kemendagri, Kemenkeu dan DPR-RI secara bersama-sama bisa turun ke Jembrana melakukan monitoring dan evaluasi realisasi APBD dan penanganan inflasi, sehingga bisa berdiskusi langsung dengan pemerintah daerah,” ungkap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni.
Pada kegiatan ini, dilakukan evaluasi terhadap realisasi APBD menjelang triwulan III. Kemendagri menyampaikan kondisi realisasi APBD Tahun Anggaran 2023 per 17 Juli 2023. “Saat ini realisasi pendapatan APBD Provinsi, Kabupaten/Kota sebesar Rp 514,81 Triliun atau 41,73%. Sedangkan realisasi belanja APBD Provinsi, Kabupaten/Kota sebesar Rp 439,47 Triliun atau 34,01%,” ujar Fatoni.
Fatoni melanjutkan, Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan realisasi APBD dan menjaga konsistensi realisasi perbulan. “Pemda wajib membuat target capaian realisasi APBD per triwulan dengan tetap memperhatikan output, outcome dan impact yang telah direncanakan. Target realisasi yang baik adalah untuk triwulan pertama sebesar 20%, triwulan kedua menjadi 50%, triwulan ketiga realisasi 80% dan triwulan keempat realisasi mendekati 100%,” ujar Fatoni.
Tim Kemendagri juga menyampaikan solusi percepatan realisasi APBD, diantaranya dengan melakukan lelang dini, membuat target realisasi per triwulan, melakukan monev secara rutin oleh kepala daerah, Sekretaris Daerah dan pimpinan OPD. Selain itu, pembentukan Tim Pengelola Keuangan perlu diperbaharui setiap tahun dan tidak menggunakan tahun anggaran. Selanjutnya melakukan belanja melalui e-katalog, e-katalog lokal dan toko daring, menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), mempercepat penyelesaian administrasi pertanggungjawaban, membuat Rencana Penarikan Dana (RPD) dan melakukan pencairan per termin, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.
Lebih lanjut Fatoni berharap, “Kita semua harus berupaya agar APBD dapat direalisasikan secara optimal sejak awal tahun, sehingga target yang telah direncanakan dapat tercapai dan APBD dapat betul-betul dirasakan oleh masyarakat khususnya pada kesejahteraan masyarakat, peningkatan pembangunan dan perbaikan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (*Red)