Proyek Pelebaran Jalan Desa kapur Menjadi Sorotan Masyarakat Desa Kapur

Berita, Daerah, Nasional, News509 Dilihat

JEJAKHUKIM.net]

Pontianak,22 September 2025

Dengan berjalannya proyek pelebaran jalan di Desa Kapur kecamatan sungai Raya Kabupaten Kubu Raya menjadi pusat perhatian masyarakat sekitar.

Proyek tersebut diduga keras tidak sesuai standar pekerjaan pada umumnya dan tidak memasang papan nama saat dikerjakan

Hal ini berawal dari salah satu masyarakat(HR) penguna jalan yang tidak ingin disebutkan indentitasnya.

(HS) selaku masyarakat sekitar yang sering bepergian melintasi jalan tersebut selalu melihat pekerjaan jalan tersebut,dan pada hari berikutnya saat bertemu awak media  (HS) juga mengatakan bahwa pekerjaan itu menghambat penguna jalan,dikarenakan selalu macet dan melihat adanya lubang-lubang di sebagian ruas jalan yang di gali

Ia juga mengatakan bahwa dengan pelaksanaan ini saya menduga tidak sesuai SOP pekerjaan pada umumnya ,oleh karena itu jalan yang sudah di gali tidak segera ditutup kembali dan menghambat konsumen saat ingin berbelanja di sekitar lokasi pelaksanaan.

“Tidak itu saja,(HS) melihat malah ada jalan memasuki gang malah bolong dan hancur,maka dari itu warga yang ingin keluar masuk menjadi terhalang karena lubang tersebut.

Harapan HS kepada awak media yang meliput ke lapangan bisa melanjutkan investigasi lebih dalam dan menyampaikan aspirasi masyarakat sekitar kepada pelaksana pekerjaan jalan tersebut.”Pungkas (HS) saat di wawancara

Hal ini berdampak kepada UMKM juga,dan para pemilik usaha Mikro di sekitar ruas jalan tersebut,dikarenakan hancurnya galian yang menghalang para konsumen saat ingin mampir di usaha mereka.

Komfirmasi : saat di komfirmasi kepada pengawas lapangan( TH )bahwa memang dalam satu minggu lebih berjalannya pekerjaan tidak memasang papan nama di lokasi kerja.”saya tak tau itu bosnya  orang singkawang Ujar pengawas lapangan saat di komfirmasi melalui via telfon.

Tindakan: Harap kepada Pelaksana maupun dinas terkait bisa menangani pelaksanaan proyek pelebaran jalan di desa kapur yang diduga keras saat pelaksanaan juga tidak memasang papan nama anggaran.

Jika memang tidak memasang papan nama Hal tersebut tidak sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek.

Pihak media telah menunggu komfirmasi ulang akan tetapi tidak ada balasan dari pengawas maupun dari pelaksana proyek pelebaran jalan tersebut

Dan sampai berita ini di naikkan tidak ada komfirmasi ulang dari pihak penyelengara pekerjaan peleberan jalan tersebut.

(Jhon)