Proyek Turap CV. ARDI PRADANA Dipertanyakan?

Hukum182 Dilihat

Karawang, JEJAKHUKUM.NET – Hasil investigasi awak media menemukan adanya ketidakcocokan informasi pada proyek penurapan saluran di Dusun RT 008/003 Jatiboros, Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta. Berdasarkan papan informasi proyek, penurapan tersebut seharusnya dilakukan di lokasi tersebut. Namun, warga setempat menegaskan bahwa penurapan sebenarnya dilakukan di Dusun Kerajan RT 06/RW 02, Desa Kertajaya.

Selain ketidakcocokan lokasi, kualitas pekerjaan proyek ini juga dipertanyakan. Menurut papan proyek, penurapan seharusnya memiliki tinggi 90 cm. Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa ketinggian sebenarnya hanya sekitar 60 cm. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan keandalan dan ketahanan proyek tersebut.

“Waktu kami cek di lapangan, ketinggian penurapan hanya sekitar 60 cm, padahal seharusnya 90 cm sesuai papan proyek,” Rabu (10/7/2024).

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan tindak lanjut untuk memastikan proyek ini sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dan menjamin kualitas pekerjaan yang maksimal. (Red)