PT. Jui Shin Berulah, Puluhan Dump Truk Bermuatan Batu Kapur Tidak Kantongi Ijin Desa

Berita, Daerah, Hukum107 Dilihat

Karawang | Jejakhukum.net – Lagi dan lagi,ulah perusahaan semen di Karawang yang mana dalam pelaksanaan nya diduga tidak mengantongi ijin dari Desa.

Hal ini menjelaskan bahwa kekuatan pengusaha dalam mematahkan aturan begitu mudahnya, alih-alih ada sosok kuat dibalik ekplorasi sumber daya alam tersebut.

Penduduk sekitar Desa Tamansari sangat menyesalkan dengan adanya aktifitas tersebut, yang mana menurut pengakuan salah seorang warga yang namanya tidak mau disebut mengatakan, bahwa diatas tanah nya sudah masuk dalam ploting PT. Jui Shin.

Terkait hal ini, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Karawang (Ependi) angkat bicara. Menurutnya, pada minggu lalu, Lembaganya bersama Ormas BUAS menyurati perusahaan tentang adanya penambangan yang tidak memiliki izin yang jelas dari luar wilayah dan hasilnya di jual ke perusahaan tersebut, data dan fakta nya ada dan jelas.

” Tepatnya hari Jum’at kemarin, kami bersama Ormas BUAS hendak beraudiensi dengan pihak perusahaan. Sayangnya, perusahaan melalui Humasnya Ediman, tidak mau menemui kami, bahkan saat di hubungi melalui WhatsApp messenger pribadinya pun saudara Ediman tidak mau menjawab nya”. Jelas Ependi, senin (14/04).

Informasi yang diterima Keredaksian bahwa perusahaan tersebut telah mengurus perizinan yang dimaksud pada 2016 silam, dan mendapatkan Rekomendasi perizinannya melalui Plt Gubernur pada tahun 2024. Perizinan tersebut, menurut Ependi tidak berlaku, dikarenakan PT. Jui Shin, menggunakan rekomendasi Desa tahun 2016 silam dan belum dilakukan validasi.

” Yang saya ketahui dari informasi yang berkeliaran di desa tersebut, perusahaan itu tidak mendapatkan rekomendasi desa, dan sampai saat ini pun desa yang keberadaannya dekat dengan perusahaan tidak mengizinkan ada tambang ekplorasi sumber daya alam diwilayahnya, begitu juga pihak perusahaan tidak meminta izin kalau hari ini sudah ada aktifitas penambangan, menurut informasi yang kami dapat,” kata dia.

Bila hal ini terus dibiarkan dan berkepanjangan, pastinya,bukan hanya pemerintah desa saja yang tidak dihargai, bahkan pemerintah kabupaten seperti tercucuk hidungnya oleh perusahaan penghasil semen ini, karna hingga saat ini belum ada reaksi yang jelas, sedangkan di lokasi yang menjadi topik permasalahan, pihak perusahaan sudah melakukan aksinya untuk penambangan.

” Apakah pemerintah Kabupaten berani memanggil pihak perusahaan? dalam hal ini, Kepala Desa yang menjadi tulang punggung wilayah terbawah sangat butuh support keamanan, bahkan kekuatan hukum, takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Dengan pemandangan jalan yang sudah banyak tumpukan tanah dijalan, oleh aktivitas penambangan pastinya bila hujan, jalan akan bertambah licin bahkan bisa menimbulkan korban kecelakaan ,” kata dia.

” Kami dari Lembaga Investigasi Negara, siap membantu masyarakat sekuat tenaga kami akan kerahkan, serta upaya hukum akan kami berikan bagi kepentingan masyarakat, juga berharap kepada Gubernur Jawa Barat, terkait hal ini segera mungkin ambil tindakan, demi menyelamatkan hutan karawang yang ada di selatan.”

(Team)