JEJAKHUKUM.NET][
Pontianak, Senin 23 Februari 2026 –
Sidang gugatan kasus tanah yang diklaim oleh Dahlan Iskan dengan perkara Nomor 32/G/2026/PTUN PTK kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Senin (23/2).
Sidang yang berlangsung dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi berjalan lancar dan tertib. Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Rinova Heppyani Simanjuntak, SH, MH.
Pihak ahli waris dalam perkara tersebut diwakili oleh tiga kuasa hukum masing-masing M. Ali Makin, SH; Ary Sakurianto, SJ; dan Eka Amirza, SH.
Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan menghadirkan dua orang saksi, yakni Muhammad Taufik sebagai Saksi I dan Arko sebagai Saksi II.
Dalam persidangan, kedua belah pihak saling menunjukkan sejumlah dokumen dan alat bukti di hadapan majelis hakim. Proses pembuktian berlangsung kondusif tanpa adanya hambatan berarti.
Usai persidangan, kuasa hukum ahli waris, M.Ali Makin, mempertanyakan keabsahan surat Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 PK/TUN/2005 yang menurutnya terdapat kejanggalan.
“Dalam surat putusan tidak ada tanda tangan pejabatnya sebagai keabsahan surat tersebut,” ungkap Ali Makir kepada awak media.
Senada dengan itu, Ary Sakurianto menyatakan pihaknya optimistis terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dimiliki kliennya.
“Kita sudah inkrah dan menang, apalagi yang dipersoalkan mereka,” tegas Ary.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Maret 2026 dengan agenda penambahan pembuktian. Seluruh rangkaian persidangan hari ini berlangsung tertib dan sesuai prosedur.*












