Puluhan Tahun Amanat UU Terabaikan, DPRD Kabupaten Bekasi Desak Presiden Prabowo Segera Terbitkan Keppres Pembentukan PHI

Berita, Daerah178 Dilihat

Kabupaten Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi.

Menurut Nyumarno, pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi yang kawasan industri terbesar se – Asia Tenggara itu merupakan mandat dari undang – undang yang telah diabaikan selama 21 tahun.

“21 Tahun Amanat UU, Keppres tentang pembentukan PHI belum realisasi.

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi adalah perintah Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Tapi hingga hari ini, belum ada realisasi. Ini sudah 21 tahun,” tegas Nyumarno dalam pernyataan resminya, pada Rabu (25/09/2025).

Iya menjelaskan, bahwa usulan pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi, sejatinya, sudah dilakukan sejak lama, termasuk saat masa jabatan pertamanya di DPRD pada periode 2014 – 2019. Dokumen terkait bahkan telah dikirimkan oleh Pemkab Bekasi dan DPRD ke berbagai instansi, namun tidak membuahkan hasil konkret.

Butuh Keputusan Presiden, Nyumarno menyebut bahwa, pembentukan PHI tidak bisa dilakukan sembarangan, karena secara hukum, kewenangan pembentukannya berada di tangan Presiden RI melalui Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa di daerah padat industri, PHI wajib dibentuk.

“Kabupaten Bekasi adalah kawasan industri terpadat se – Asia Tenggara. Sudah seharusnya memiliki PHI sendiri. Jangan sampai buruh di Kabupaten Bekasi harus terus – menerus ke Bandung hanya untuk mencari keadilan, padahal proses sidang bisa berlangsung berbulan – bulan, bahkan bertahun – tahun,” ungkapnya.

Sebagai pembanding, Nyumarno menyebut Kabupaten Gresik di Jawa Timur yang telah memiliki PHI sendiri melalui Keppres No. 29 Tahun 2011. “Gresik jumlah industrinya lebih sedikit dari Bekasi, tapi sudah punya PHI. Bahkan Jawa Timur sudah punya dua yaitu di, Surabaya dan Gresik. Sementara Jawa Barat hanya satu, di Bandung,” kritiknya.

Rinci surat usulan pembentukan PHI yang harus disiapkan, menurut Nyumarno, surat pengajuan dari Bupati Bekasi seharusnya bukan sekadar rekomendasi seperti yang selama ini dikirim, melainkan berupa Usulan pembentukan PHI kepada Presiden RI melalui Keppres. Surat tersebut harus dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, di antaranya,

– Surat persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi.

– Surat pernyataan kesiapan dan kesanggupan penyediaan lahan dari Bupati.

– Surat Bupati Bekasi tersebut ditujukan kepada Presiden RI melalui Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat.

– Bupati Bekasi juga harus menyampaikan surat tersebut ke Ketua Mahkamah Agung dan Ketua DPR RI di Jakarta.

– ⁠Surat Bupati Bekasi tersebut ditembuskan ke: Komisi IX DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan, Menkopolhukam, Menteri Hukum RI, Ketua PHI pada PN Bandung, Ketua PN Cikarang, dan seluruh konfederasi serikat pekerja/buruh.

Seluruh Elemen Serikat Buruh menyatakan dukungan Pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi. Desakan pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi, kata Nyumarno, juga datang dari kalangan serikat buruh, seperti FSPMI, KSPI, KSPSI AGN, dan Aliansi PERAK. Seluruhnya menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan PHI di Bekasi demi mempercepat dan mempermudah penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.

“Jika PHI di Bekasi terbentuk, maka penyelesaian kasus ketenagakerjaan tidak perlu lagi jauh – jauh ke Bandung. Ini jelas akan memangkas waktu, biaya, dan beban psikologis para pekerja yang sedang mencari keadilan,” jelas Nyumarno.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu berharap, dapat perhatian penuh dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti urgensi ini dengan segera menerbitkan Keppres pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi. Tidak hanya itu, Nyumarno menilai, hadirnya PHI di daerah padat industri seperti Bekasi bukan hanya amanat hukum, tetapi juga bentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Ini bukan sekadar permintaan kami, tapi ini perintah undang-undang. Sudah 21 tahun kita abai terhadap perintah UU Nomor 2 tahun 2004. Sudah waktunya negara hadir untuk buruh dan dunia industri kita di Bekasi,” tutupnya. (Ahmadi/Tiar)