PW GNPK RI Kalbar Pertanyakan Menyusutnya Barang Bukti Rokok 

Berita, Daerah190 Dilihat

JEJAKHUKUM.net]

Pontianak _ Respon PW GNPK RI Kalimantan Barat(Kalbar) perihal menyusutnya barang bukti rokok hasil tangkapan direktorat Bea dan Cukai kantor wilayah DJBC Kalimantan Barat dan surat hasil penyidikan nomor :PDP-01/KHUSUS /WBC.14/PPNS/2025 tertangal 01 Agustus 2025 dengan jelas rokok merek ERA jumlah 320. batang dan rokok ORIS 40.000 btg aneh bin ajaib bisa berkurang,berarti ada jin atau tuyul yang ngisap rokok tersebut.

 

Perbuatan menghilangkan barang bukti bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi ini sesuai dengan pasal 10 huruf a UU no.13 tahun 1999 nomor 20 tahun 2001 dipidana paling singkat 2 tahun atau paling lama 7 tahun dan denda paling sedikit Rp.100.000.000 dan paling tinggi Rp.350.000.000 yg berbunyi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum menjalankan suatu jabatan dengan sengaja mengelapkan ,menghancurkan ,merusak atau membuat tidak dapat dipakai ,barang ,akte ,surat atau daftar untuk menyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat yg berwenang ,yang dikuasai karena jabatan

 

Oleh sebab itu PW GNPK RI Kalbar akan mengusut kasus tersebut sehingga hukum bisa berlaku adil dan tidak dijadikan alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

 

Jangan sampai mau menegakan hukum dengan melanggar atau melawan hukum dan diharapkan juga jangan yg ditangkap yg kroco kroconya

 

“Namun pemilik serta agen alias bos besar nya juga harus ditangkap dan penyelidikan terhadap agen dan bos besar rokok ERA dan rokok ORIS harus lah juga dilakukan oleh Bea dan Cukai karena para tersangka pasti mengetahui bos besar nya dan jangan mau hanya jadi tumbal,kami rasa mereka yang tersangka tersebut tau gudang dan bos besar nya

(Jhon)