PW GNPK RI kalimantan Barat Minta Tindak Lanjut Terkait Dugaan penyimpangan Dana Desa di Kabupaten Ketapang

Berita, Daerah, Hukum133 Dilihat

Pontianak | Jejakhukum.net – PW GNPK RI Kalimantan Barat berharap kepada Inspektorat Kabupaten Ketapang segera menindak lanjuti hasil temuan tim internal nya dalam mengungkap kasus penyimpangan dana desa sebesar Rp.764.448.780.yang menurut hasil temuan aneh bin ajaib disebutkan dalam surat hasil temuan tim invektorat sebagai dana yang belum terpakai dikecamatan tumbang Titi kab Ketapang desa batu tajam TH.2022 dan TH 2023

Walaupun antara inspektorat dan penegak hukum ada melakukan MOU perihal penanganan kasus korupsi pada dana desa namun ini harus sejalan dengan bunyi UU nomor 20 tahun 2001 walaupun seandainya dana hasil korupsi dikembalikan namun tidak dapat dipertanggung jawabkan proses hukum nya tetap berjalan

“ini sesuai dengan bunyi pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 dan pasal 19 UU No.31 tahun 1999 makan kami meminta agar penegak hukum dalam hal ini kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang agar memanggil pihak pihak yang terkait dengan pengunaan dana tersebut sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan secara huku

hal ini dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan pelaku harus lah mempertanggung jawabkan nya, tidak hanya tanggung jawab secara admistrasi dipecat tapi hukum harus lah diregangkan sehingga yang akan coba coba berkeinginan untuk korupsi akan berpikir kembali karena dana desa yang diberikan harus dapat dipertanggung jawabkan

kami berharap kepada kejaksaan negeri Ketapang Kalimantan Barat agar bisa memproses laporan dari PW GNPK RI Kalbar melalui surat kekejakaaan Tinggi Kalimantan Barat,untuk masyarakat desa batu tajam agar mengawal kasus ini ke Kejaksaan Negeri Ketapang agar pelaku diproses secara hukum yang berlaku bukan hukuman admistrasi.” Tegasnya.

(Jhon)