JAKARTA, JEJAKHUKUM.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan (Kep.) Seribu menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota serta penyampaian petunjuk teknis (Juknis) pembuatan rekening dana kampanye untuk pemilu tahun 2024 di Hotel Grand Dafam Ancol, di Jalan Lodan Raya Nomor 2A, RT.008/RW.011 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara pada, Jum’at (28/04/2023) siang.
Dalam amanat sambutan pembukanya, Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik dalam kesempatan ini menyampaikan, bahwa “Diharapkan rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang sedang disusun akan efektif. Ada 3 hal penting terkait PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang berkepastian hukum, yaitu tidak ada kekosongan hukum, tidak multi tafsir, dan dapat dilaksanakan,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut Anggota KPU Kepulauan Seribu, Ketua Teknik Achmad Gozali menyebutkan bahwa dasar hukumnya, UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilihan umum (Pemilu). Serta Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum.
“Selain juga, Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota,” ungkap Achmad Gozali.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kepulauan Seribu Murhofik didampingi oleh Anggota KPU Kepulauan Seribu Achmad Gozali Ketua Teknis, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Ahmad Yani ( Kesbangpol Kepulauan Seribu ), Ginanjar Dukcapil Kepulauan Seribu, dan Anggota Dewan dari partai Demokrat Hj. Neneng dan dari partai-partai lainnya seperti partai Golkar, partai PAN, partai PBB, partai Golkar, partai Garuda, serta partai Nasdem.(*/dok-ist/kpu.kep.1000/FAZZA)