Rakornas Samsat 2026, Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Artikel263 Dilihat

JEJAKHUKUM.NET][

Bandar Lampung, 14 Juli 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) menegaskan

komitmennya dalam mendukung transformasi pelayanan Samsat melalui penguatan

integrasi data lintas instansi guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam

memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Komitmen

tersebut disampaikan Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad

Awaluddin, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat Tahun 2026 yang

mengusung tema “Sinergi Pelayanan Samsat yang Profesional dalam Mendukung

Optimalisasi Penerimaan PKB, BBNKB, PNBP, dan SWDKLLJ, Opsen PKB, serta

Opsen BBNKB”, yang diselenggarakan di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Selasa

(14/7).

Rakornas Samsat Tahun 2026 secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Bina

Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, GRCE

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo

Kurniawan yang mewakili Gubernur Lampung, Wali Kota Bandar Lampung Eva

Dwiana, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad

Awaluddin didampingi Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero) Ariyandi,

Kasubdit STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Korlantas Polri Kombes Pol. Dedy

Suhartono, S.I.K., M.M., jajaran Badan Pendapatan Daerah dari seluruh Indonesia,

serta para pemangku kepentingan Samsat Nasional

Rakornas Samsat Tahun 2026 merupakan forum strategis yang mempertemukan para

Pembina Samsat Nasional, yakni Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan PT

Jasa Raharja (Persero), bersama pemerintah daerah dari seluruh Indonesia. Forum

ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan

Samsat, mempercepat transformasi digital, serta mengoptimalkan penerimaan daerah

dan negara melalui sektor kendaraan bermotor.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Awaluddin menyoroti masih rendahnya

tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Indonesia. Berdasarkan data

hingga Juni 2026, sekitar 51,9 juta kendaraan telah memasuki masa jatuh tempo

pembayaran PKB. Namun, baru sekitar 24 juta kendaraan yang telah memenuhi

kewajibannya, sehingga tingkat kepatuhan nasional baru mencapai 46,28 persen,

sementara sekitar 27 juta kendaraan lainnya masih belum melakukan pembayaran

pajak.

“Transformasi pelayanan Samsat harus berorientasi pada integrasi data. Dengan

memanfaatkan big data serta menghubungkan informasi lintas instansi, kita dapat

menghasilkan analisis yang lebih komprehensif sehingga strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat disusun sesuai karakteristik masing-masing daerah,” ujar
Awaluddin.
Menurutnya, penguatan integrasi data menjadi fondasi penting dalam mewujudkan
pelayanan publik yang semakin efektif, transparan, dan berbasis kebutuhan
masyarakat. Melalui pemanfaatan data registrasi kendaraan, data perpajakan, hingga
informasi pendukung lainnya, para pemangku kepentingan dapat menyusun kebijakan
yang lebih tepat sasaran sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
Lebih lanjut, Awaluddin menegaskan bahwa sinergi tiga pilar Pembina Samsat
Nasional, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja
(Persero) bersama pemerintah daerah, perlu terus diperkuat agar tidak hanya
berfungsi sebagai penyelenggara layanan administrasi kendaraan bermotor, tetapi
juga menjadi forum orkestrasi yang mampu mengintegrasikan data dan menyusun
strategi bersama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat. “Kolaborasi
antarlembaga perlu ditingkatkan menjadi sebuah orkestrasi berbasis data. Dengan
demikian, setiap kebijakan yang diambil dapat lebih adaptif terhadap kondisi di
masing-masing daerah, sekaligus menghadirkan pelayanan Samsat yang semakin
mudah, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tambahnya.
Komitmen tersebut juga sejalan dengan arahan pemerintah yang disampaikan
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri A. Fatoni yang
menegaskan bahwa Rakornas Samsat 2026 menjadi momentum untuk memperkuat
sinergi seluruh Pembina Samsat dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus
mengoptimalkan penerimaan daerah. Melalui forum yang dihadiri jajaran Bapenda,
Dirlantas Polda, dan PT Jasa Raharja (Persero) dari seluruh Indonesia tersebut,
pemerintah juga menyosialisasikan berbagai kebijakan terbaru serta mendorong
lahirnya inovasi pelayanan Samsat di daerah.
“Pelayanan Samsat harus terus bertransformasi melalui penguatan sinergi, inovasi,
dan kolaborasi antarpemangku kepentingan. Dengan saling berbagi pengalaman dan
menghadirkan berbagai terobosan, kami optimistis kinerja Samsat akan semakin
optimal dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pendapatan daerah,” ujar
Fatoni.
Sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat Nasional PT Jasa Raharja (Persero)
berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan ekosistem Samsat modern
melalui integrasi data, penguatan kolaborasi lintas instansi, serta pemanfaatan
teknologi informasi guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung
optimalisasi penerimaan PKB, BBNKB, SWDKLLJ, maupun Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP).
Melalui Rakornas Samsat Tahun 2026, PT Jasa Raharja (Persero) berharap sinergi
yang semakin kuat antar Pembina Samsat Nasional dapat mempercepat transformasi
pelayanan Samsat yang terintegrasi, mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat
dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus memberikan kontribusi nyata
terhadap peningkatan penerimaan negara dan daerah untuk mendukung
pembangunan nasional.