BATAM | Rokok Manchester beredar tanpa perekatan pita cukai dan kuasai pangsa pasar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Jenis produk SKM dan SPM itu tampak diedarkan tanpa melunasi cukai dan diketahui telah bertahun lamanya beroperasi merugikan Negara hingga triliunan rupiah.
Menurut undang-undang Nomor 39 tahun 2007, adapun bukti pelunasan cukai sebagaimana dimaksud tertera dengan pelekatan pita cukai dalam setiap kemasannya.
Bahkan, pencetakan pita cukai itu sendiri dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan atau Lembaga yang ditunjuk oleh menteri dengan syarat – syarat yang telah ditetapkan.
Dari keterangan warga, banyak diantara penikmat rokok itu sendiri mulai beralih ke rokok tanpa pita cukai, selain cita rasanya yang tak jauh beda, harganya juga lebih terjangkau.
“Harga ecerannya sepuluh ribuan mas, tergantung jenis rokok Manchester-Nya,. Makanya banyak penikmat rokok beralih ke rokok tanpa pita cukai,” sebut pemilik warung, Selasa (06/06/2023).
Pemilik warung yang turut mengedarkan rokok tanpa pita cukai itupun mengakui lebih mendapatkan keuntungan besar dari penjualan rokok resmi dengan pita cukai.
“Keuntungannya lumayan, lebih besar dari penjualan rokok dengan pita cukai,” ujarnya mengakhiri.
Secara terpisah, Bea Cukai Batam melalui Kepala Seksi Layanan Informasi saat dikonfirmasi awak media hingga kini belum memberikan keterangan resmi mengenai hal tersebut. (Red)