Seorang Anak Aktivis Anti Korupsi di BEKASI di Aniaya hingga ‘Terluka’, Polsek Bandargebang Responsif

 

BEKASI, JEJAKHUKUM.NET – Rikky Salomo Halomoan Situmorang (23), seorang pria kelahiran Jakarta, yang juga merupakan putra (Anak) dari Aktivis (pengurus) Anti Korupsi, warga yang berdomisili di Perum Bekasi Timur Regency 5-C Blok X-12 Nomor 28 RT.002/RW.16, Kelurahan Burangkeng Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi Jawa Barat telah mendapatkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh (M) alias Ambon pada, Sabtu (14/01/2023) dinihari.

Ayah korban yang merupakan Aktivis Anti Korupsi di Kota Bekasi, Hitler Manurung dalam memyikapi putranya yang dianiaya, ketika menggelar konferensi pers usai menemui penyidik Polsek Bantargebang pada, Sabtu (14/1).dok-ist./Zark
Polisi telah mengantongi identitas pelaku penganiaya berinisial (M).dok-istimewa

Uraian kejadian dijelaskan menurut ayah korban, Hitler Manurung berdasarkan keterangan korban, bahwa benar pada hari, tanggal serta tempat kejadian perkara tersebut diatas, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial (M) alias Ambon yang merupakan teman korban sendiri. “Kejadian ini terjadi dipicu saat korban dengan teman korban bernama YUDA yang sedang ‘nongkrong bareng. Saat mereka ‘ngobrol terjadi miskomunikasi sehinga keduanya saling ejek, hingga membuat keduanya saling tidak terima,” kata Hitler.

Kemudian, lanjut Hitler, YUDA pergi meningalkan korban, namun saat melintas TKP korban menghadangnya kemudian korban menelpon terlapor dengan tujuan untuk mencegah agar tidak terjadi pertengkaran (berusaha menengahinya). “Namun setelah terlapor datang bukannya melerainya malah terlapor langsung menyerang korban dengan cara memukulnya, peristiwa terjadi sekira pukul 01.00 WIB di SPBU Bintang Sport Center Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi dinihari tadi,” ungkapnya.

Akibat pukulan tersebut korban mengalami luka memar dibagian kepala sebelah kiri dan saat menghindar koban terseret yang mengakibatkan luka sobek pada jari kaki . Atas kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan kejadian ini kepolsek Bantargebang, dengan bukti Laporan Polisi (LP) Nomor : LP B/12 /1/2023/Sek Bantargebang /Restro Bekasi. Kota / Polda Metro Jaya tertanggal Sabtu ,14 Januari 2023 Melaporkan tentang adanya tindakan penganiayaan tersebut.

Dalam kesempatan jumpa pers ketika memberikan pernyataannya, Hitler juga menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), dan atau pengaduan yang diperlukan untuk proses penyidikan lebih lanjut serta berharap polisi segera dapat meringkus pelaku. Terkait motif penganiayaan yang terjadi, Hitler belum dapat memastikan secara detail dikarenakan korban masih dalam kondisi sakit. Kasusnya pun terindikasi masih dalam proses penyidikan petugas Reskrim Polsek Bantargebang.(*/dok-ist./hms/fwj.i/bks-ZARK)

Tinggalkan Balasan