Sidang di PN Menang, KASASI di MA Kalah. Tim Kuasa Hukum Irfan Suryanegara Lakukan PK

JAKARTA |jejakhukum.net – Terkait adanya informasi berita yang mengatakan bahwa PK (Peninjauan Kembali) Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty ditolak adalah berita atau informasi bohong, bahkan dapat dikatakan menyesatkan publik. Pasalnya, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 diketahui bahwa telah ditandatangani Akta Bersama oleh Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnyanya Ronny Perdana Manullang, SH serta Boni M.T Pasaribu, SH bersama dengan Jaksa Penuntut Umum.

Hal ini ditegaskan Ronny Perdana Manullang, SH dalam konferensi pers yang digelar bertempat di ruangannya, yakni kantor Hukum/Law Office KAY & PARTNER yang terletak di Jalan Kramat Jaya Raya Nomor 20, Tugu Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara sekira pukul 23.30 WIB pada, Senin (22/01/2024).

Dalam keterangannya, Ronny juga menjelaskan bahwa saat persidangan PK ketika kuasa hukum Irfan Suryanegara menghadirkan Saksi Ahli, dikatakan pula oleh ahli jika Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seharusnya tidak dapat dikenakan kepada Pribadi dan Pribadi.

Konferensi pers Law Office KAY & PARTNER terkait “Peninjauan Kembali (PK) klien atas nama Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty”.dok-istimewa/fwj.i/bks/@biro-jkt.utara

“Karena hal ini seharusnya Hanya yang merugikan keuangan negaralah yang seharusnya dapat dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apalagi hingga menjadikan klien kami masuk bui,” tutur Ronny.

Selain itu, menurut Ronny, bahwa terkait terhadap kerugian yang ada dalam dakwaan Jaksa, terkait nilai kerugian seolah tidak relevan. “Yakni uang senilai kurang lebih Rp. 58 miliar tidaklah dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tingkat pertama, sehingga hal tersebut dapat dianggap kabur dan ini sudah kami tanggapi dalam memori PK kami,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Ronny, Saksi ahli juga berpendapat bahwa peristiwa hukum yang terjadi antara Irfan Suryanegara dan Korban (SG) adalah peristiwa Perdata dan hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Majelis Hakim pada tingkat pertama pula.

“Bahwa saat sebelum sidang, korban (SG) hadir dan terindikasi seolah diduga mencoba ‘seolah menagih’ Irfan Suryanegara dengan menegur dan mengatakan untuk ‘membayar Hutang’, hal ini justru adalah menjadi pengakuan dari korban sendiri jika memang sebenarnya unsur bisnis sangat kental didalam kasus ini,” ungkap Ronny.

“Ironisnya, justru mengapa hal tersebut luput dari pertimbangan Hakim Agung (MA) yang mengakibatkan teranulirnya putusan pada tingkat pertama. Disinilah terindikasi letak kekeliruan hakim Mahkamah Agung (MA) yang kami lihat dan juga kami jadikan alasan utama dalam memori PK kami,” paparnya.

Dan didalam persidangan diterangkan pula oleh saksi Ahli jika Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) haruslah disertakan LHA (Laporan Hasil Audit) karena hal tersebut penting untuk melihat kerugian pasti yang dialami oleh korban, sedangkan dalam perkara ini tidak ada LHA , sehingga tidak pantas untuk dikatagorikan sebagai peristiwa pidana.

Didalam sidang Irfan Suryanegara sempat pula meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan sumpah Muhaballah sesuai dengan agama islam, dengan tujuan apakah benar jika JPU juga berkeyakinan bahwa Irfan Suryanegara benar melakukan sebuah kejahatan seperti yang dituduhkan oleh (SG). Namun sayang hal tersebut tidak dapat diterima dan diakomodir oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara PK pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Ronny Perdana Manullang, SH dan Boni M.T Pasaribu, selaku kuasa hukum juga menghimbau agar tidak ada intervensi dari pihak luar dalam perkara ini, biarlah perkara ini diperiksa dengan keilmuan dan keadilan oleh Hakim Agung agar terciptanya sebuah kebenaran berdasarkan Fakta yang terungkap dipersidangan.

“Maka jika nanti kami menemui ada yang mencoba untuk melakukan hal – hal berupa intervensi maka kami sebagai kuasa hukum Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty tidak akan tinggal diam dan tak segan-segan untuk melaporkan orang yang melakukan hal tersebut kepihak yang berwajib,” tegas Ronny.

“Bagi siapapun untuk tidak melakukan hal-hal, berupa Intervensi dan atau ikut campur dalam perkara ini, karena kami tengah memperjuangkan keadilan dan akan mencari kebenaran, serta akan membongkar fakta yang sebenarnya terhadap kezholiman yang dialami oleh klien kami. Maka, terhadap Siapapun yang melakukan intervensi kami akan melakukan upaya hukum dengan tegas,” ucapnya.

Sementara itu, Boni M.T Pasaribu, SH juga mengungkapkan bahwa sebenarnya kasus yang menimpa Irfan Suryanegara merupakan ranah hukum Perdata jika dikaji dari awal. “Sebenarnya ini berawal dari sebuah hubungan bisnis, secara hukum setiap hubungan bisnis yang diawali dengan perjanjian itu adalah ranahnya Perdata bukan pidana. Oleh karena itulah, dalam persidangan di PN Bale Bandung Hakim berpendapat ada sebuah peristiwa hukum akan tetapi itu merupakan bukan peristiwa Pidana, oleh karena itu Irfan Suryanegara dinyatakan bebas demi hukum, sehingga dalam perjalanannya JPU melakukan Kasasi di MA,” kata Boni.

“Oleh karena hal tersebut, kami melakukan PK, dalam persidangannya pun kami menghadirkan Saksi Ahli. Saksi ahlinya itu yang bernama Hotma Sibuya, kebetulan dalam kapasitasnya dalam sidang sebagai ahli teori hukum,” imbuhnya.

“Maka ya, harapan kami dalam memori PK yang (kami ajukan) ini nanti, Mahkamah Agung yang akan memeriksanya nanti, (semoga) akan kembali kepada putusan PN Bale Bandung,” pungkasnya.

Hingga akhirnya, Ronny pun diakhir (clossing Stetmen)-nya mengungkapkan bahwa Irfan Suryanegara juga telah melakukan tindakan hukum dengan melaporkan (SG) ke Bareskrim Polri dengan dugaan Penipuan dan atau Penggelapan sesuai yang dimaksud pada pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan peristiwa hukum yang berbeda.

“Bahwa saat ini statusnya sudah sampai ke penyidikan tinggal menunggu hasil gelar (perkara-red) untuk menjadi tersangka, kami serahkan kepada penyidik untuk menanganinya secara profesional serta transparan,” tandasnya.(*/dok-ist./fwj.i/hms/@red-JH)

Tinggalkan Balasan