Sinergi Jasa Raharja Sintang dalam Sosialisasi Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen PKB Pada Samsat Gokatan

Berita, Daerah200 Dilihat

JEJAKHUKUM.net]

Melawi – Petugas Jasa Raharja Cabang Sintang, Anton Wicaksono turut serta dalam kegiatan Samsat Gokatan dan Sosialisasi Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan di Kantor Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Selasa (28/10/2025). Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Batu Buil, Camat Belimbing bersama Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi, UPT-PPD Samsat Sintang dan PT. Jasa Raharja.

Kepala UPTPPD Sintang, H. Taufiq Hizbullah mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan di bidang Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Melawi. Perlu diketahui UPTPPD Sintang membawahi Kabupaten Sintang dan Melawi. Kegiatan ini juga dapat memperkuat koordinasi antar instansi terkait. Lanjut kata Taufiq, dalam pertemuan tersebut, Ia menegaskan pentingnya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Melawi, UPTPPD Samsat Sintang dan Jasa Raharja dalam meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Melawi.

“Dengan berlakunya Opsen Pajak dan Pembebasan Denda PKB dan SWDKLLJ kami perlu dukungan dari pemerintah kabupaten berupa edaran atau perda terkait kepatuhan membayar PKB dan SWDKLLJ bagi ASN dan Perusahaan-perusahaan di Kabupaten Melawi,” ujarnya.

Kepala Cabang Jasa Raharja Sintang Laurensius Ade Suyanto, melalui Staf Administrasi Tingkat I, Anton Wicaksono, menyampaikan sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2025 adalah bagian dari Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) bersama dengan Kepolisian dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah. Jasa Raharja Sintang turut bersama Tim Pembina samsat dalam perumusan strategi dalam peningkatan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Jasa Raharja Cabang Sintang membawahi 5 Kabupaten yaitu Sintang, Melawi, Sekadau, Sanggau dan Kapuas Hulu.

Tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun 2024 yang rendah di Kab. Melawi, menjadi perhatian bagi Tim Pembina Samsat Melawi mengingat pembayaran pajak ini berkontribusi besar dalam pembangunan daerah Kabupaten Melawi.

Banyak inisiatif strategis dari Tim Pembina Samsat Sintang untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ salah satunya dengan melaksanakan program pembebasan denda PKB dan SW dan diskon PKB bagi wajib pajak yang patuh. Kegiatan sosialisasi baik di media cetak, online dan radio serta terjun langsung ke masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan masyarakat serta dengan memberikan edukasi pentingnya pajak untuk pembangunan daerah. Diharapkan Pemkab Kabupaten Melawi mendukung upaya tim pembina samsat dalam meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.