Sinergi PT Jasa Raharja dan RSUD M .Th Djaman Sanggau Dorong Efektivitas Penyelesaian Tagihan JRCare dan Penerapan Gelang Keterjaminan

Berita, Daerah251 Dilihat

JEJAKHUKUM.net][

Sanggau – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas yang tertanggung Jasa Raharja, PT Jasa Raharja Cabang Sintang melakukan kegiatan koordinasi dengan RSUD M. Th. Djaman Sanggau, (05/11/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Sanggau, serta Direktur RSUD M. Th. Djaman Sanggau, beserta tim manajemen rumah sakit.

Agenda utama dalam kegiatan ini meliputi dua hal penting, yaitu:

1.Percepatan penyelesaian tagihan JRCare, agar proses administrasi dan pembayaran klaim bagi rumah sakit dapat berjalan lebih cepat dan tepat waktu.

2.Koordinasi pelaksanaan pemberian gelang keterjaminan pasien tertanggung Jasa Raharja, yang berfungsi sebagai identitas bagi pasien korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja.

Melalui sistem JRCare, Jasa Raharja terus berkomitmen menghadirkan pelayanan berbasis digital yang terintegrasi dengan rumah sakit, sehingga pengajuan dan penyelesaian klaim penjaminan dapat dilakukan dengan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sintang, Laurensius Ade Suyanto, menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dan fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Kalimantan Barat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja mendapatkan pelayanan terbaik tanpa kendala administrasi. Melalui sistem JRCare dan penerapan gelang keterjaminan, proses identifikasi dan penjaminan pasien akan menjadi lebih cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur RSUD M. Th. Djaman Sanggau, drg. Roy Naibaho, M.KM, menyambut baik langkah sinergi tersebut. Menurutnya, kolaborasi dengan Jasa Raharja dapat semakin meningkatkan efektivitas pelayanan kepada pasien korban kecelakaan lalu lintas, sekaligus memperkuat integrasi data dan kecepatan proses klaim.

Kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, profesional, dan humanis di bidang penjaminan korban kecelakaan lalu lintas.