Sisa Belanja di Kecamatan Kedungwaringin 93 Juta ,LIN: Jelaskan agar Rakyat Tahu

Berita, Daerah, Hukum423 Dilihat

BEKASI, JEJAKHUKUM.net – Sisa belanja anggaran Kecamatan Kedungwaringin tahun 2024 sebesar Rp93.502.000 kini menjadi sorotan serius publik.

Dari pagu anggaran Rp7.448.675.490, realisasi tercatat Rp6.592.486.023, dengan rincian belanja pegawai Rp3.569.236.613 dan belanja barang dan jasa Rp2.929.747.410. Namun, sisa anggaran puluhan juta rupiah tersebut hingga kini tak disertai penjelasan yang transparan.

Ependi, aktivis antikorupsi dari Lembaga Investigasi Negara (LIN), mengungkapkan bahwa upaya klarifikasi langsung ke kantor Kecamatan Kedungwaringin justru menemui jalan buntu.

Saat dikonfirmasi pada jam kerja sekitar pukul 09.00 WIB, Camat tidak berada di tempat dan tidak memberikan respons lanjutan, meski pihak LIN telah meninggalkan nomor kontak untuk pengaturan jadwal klarifikasi.

“Ini bukan soal besar atau kecilnya angka. Ini soal tanggung jawab pengguna anggaran. Ketika rakyat bertanya, pejabat publik wajib menjelaskan, bukan menghindar,” tegas Ependi.

Ependi menilai sikap tertutup ini mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. 93 juta adalah uang rakyat, dan rakyat berhak tahu ke mana arahnya. LIN mendesak Camat Kedungwaringin segera membuka penjelasan resmi agar tidak memicu kecurigaan dan kegaduhan publik yang lebih luas.

(Red)