Karawang, JEJAKHUKUM.net – Program Bantuan Sosial (Bansos) yang seharusnya menjadi penyelamat masyarakat miskin di Desa Sindangmukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, tercoreng oleh dugaan praktik kotor. PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) setempat diduga menjadi aktor utama penyalahgunaan distribusi bansos dengan memperjualbelikan beras bantuan 10 kilogram.
Hasil investigasi Lembaga Investigasi Negara (LIN) PAC Kutawaluya menemukan kejanggalan besar. Sejumlah warga miskin yang semestinya berhak menerima bansos tahun ini justru tidak mendapatkannya. Lebih parah, warga dipaksa membeli beras bansos dengan harga Rp90 ribu per karung 10 kilogram.
Seorang warga lansia yang biasanya menerima bansos dengan tegas menyampaikan kekecewaannya.
“Dulu selalu dapat beras bansos, sekarang malah disuruh beli Rp90 ribu. Kalau tidak beli, ya tidak dapat sama sekali. Padahal ini bantuan dari pemerintah untuk rakyat miskin, kenapa malah dijual?” keluhnya.
Kondisi ini jelas mencerminkan adanya penyelewengan dan pengkhianatan terhadap amanah negara. PSM yang semestinya menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menyalurkan bantuan dengan jujur, justru diduga tega mengkhianati rakyat kecil demi keuntungan pribadi.
Lembaga Investigasi Negara menegaskan bahwa dugaan praktik busuk ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Penjualan bansos bukan hanya pelanggaran moral dan sosial, melainkan juga indikasi tindak pidana yang merugikan masyarakat miskin.
Ketua LIN DPC Karawang (Ependi), menilai skandal ini tidak boleh dianggap enteng. Negara tidak boleh membiarkan bansos yang menjadi hak rakyat miskin dijadikan barang dagangan oleh oknum PSM. Penegakan hukum yang cepat dan tegas menjadi harga mati untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap program bansos pemerintah.
(FK)