JAKARTA, JEJAKHUKUM.net – Berita masih mengenai oknum Jaksa berinisial (DWLS) yang terindikasi telah melanggar kode etik hingga terlibat tindak pidana penganiayaan masih terus mewarnai media di Indonesia, apalagi tindak-tanduknya telah menjadi trending topic hingga banyak menghiasi laman media online di Jakarta hingga, Sabtu (24/01/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pun telah menegaskan komitmennya untuk menindak secara tegas (tanpa pandang bulu) para oknum Jaksa nakal guna menjaga integritas institusi.
Berdasarkan sumber yang ‘enggan disebutkan namanya kepada awak media mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk segera memanggil dan memeriksa Jaksa (DWLS) yang menjadi momok membingungkan di Tj. Priok Jakarta Utara, terutama bagi sebagian warga di Jalan Swasembada Timur IX, RT.010 Kebon Bawang atas perilakunya.
Selain juga terkait pertemuannya dengan Hasan Saman buronan Kejaksaan Tahun 2015 pada tanggal 16 Maret 2017. “Pertemuan Jaksa (DWLS) dengan buronan, Kejaksaan masuk kategori etik serius. Oleh karena itu, diperlukan tindak lanjut nyata dari Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk mengungkap motif yang sebenarnya,” imbuhnya.
Dalam peristiwa tersebut, tentunya citra kejaksaan dan nama besar institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah dipertaruhkan Jaksa (DWLS),” paparnya.
Ia menjelaskan dapat dipahami bahwa, dimana dalam hal ini tupoksi dan kredibilitas Komjak juga ikut terserat dan menjadi pertaruhan.
“Komjak yang memiliki kewenangan untuk memanggil DWLS atas informasi yang beredar luas di media, mestinya harus bergerak cepat mengungkap kasus Jaksa (DWLS),” sindirnya.
“Kasus yang terjadi delapan tahun silam tepatnya,16 Maret 2017 tidak boleh dipertontonkan begitu saja oleh Komjak,” ungkapnya.
Lemahnya fungsi pengawasan di Inspektorat, Komjak dan Jamwas terhadap kasus yang menyeret oknum Jaksa (DWLS), hingga perlunya campur tangan Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH, MM, MH sebagai Jaksa Agung RI.
“Adanya pembiaran berlarut-larut dalam penanganan kasus Jaksa (DWLS) ini, jelas akan berimplikasi terhadap citra Kejaksaan Agung itu sendiri,” tegasnya.
Sumber tersebut juga menyebutkan penanganan kasus Jaksa (DWLS) sangat diperlukan keseriusan dari Inspektorat Kejaksaan, Komjak dan Jamwas. “Belum masuknya Jaksa (DWLS) dalam bidikan teropong Komjak dan Inspektorat hingga Januari tahun 2026 ini, sangat bertolak belakang dalam keterangan pers ST. Burhanuddin di tahun 2025,” ketusnya.
Dia pun menambahkan, merujuk dari pernyataan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin didepan para awak media belum lama ini, dengan menggunakan istilah “sikat” dan “tangan besi” akan menindak para oknum Jaksa nakal, apakah justru Jaksa (DWLS) tidak termasuk ?
“Namun ironis, faktanya pernyataan ST. Burhanuddin justru berbanding terbalik, karena dalam penanganan kasus Jaksa (DWLS) yang nyata-nyata bertemu dengan buronan tidak ada tindak lanjut Komjak dan Jamwas RI,” ujarnya.
Berdasarkan catatan media dalam siaran pers ST. Burhanuddin yang secara tegas akan menindak Jaksa nakal, namun diluar ekspektasi kenyataanya banyak mendapat apresiasi dan dukungan dari berbagai element masyarakat atas pernyataannya tersebut.
“Tentunya sangat disayangkan sekali, ternyata kasus pertemuan antara Jaksa (DWLS) dan Buronan Hasan Saman belum ada tindak lanjut dari Komjak dan Jamwas RI,” pungkasnya.
(Zark)

















