Subaidi dan Nurjali Desak Pemda Bongkar Penyebab Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya

Artikel418 Dilihat

JEJAKHUKUM.NET][

Kubu Raya, Kalbar – Tiga tahun sejak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya disahkan, hingga kini kecamatan baru tersebut belum juga beroperasi. Kondisi ini memicu sorotan dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kubu Raya Fraksi PKB, Subaidi, S.Pd.I, yang mendesak Bupati Kubu Raya segera mengevaluasi perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap proses administrasi pemekaran. Rabu, 15/7/2026.

 

Pernyataan itu disampaikan Subaidi menyusul audiensi Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya dengan Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Johan Saimima, pada Senin (13/7/2026).

 

Subaidi mengaku sangat menyayangkan informasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut, bahwa dokumen disposisi terkait pengajuan nomor registrasi Kecamatan Kumpai Raya yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya ke Kementerian Dalam Negeri disebut tidak ditemukan.

 

Menurutnya, apabila benar persoalan tersebut terjadi, maka hal itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan administrasi pemerintahan. 

 

“Kalau memang benar disposisi atau dokumen pengajuan nomor registrasi itu tidak ditemukan, ini sangat kita sesalkan. Persoalan administrasi seperti ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, khususnya Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Asisten I, dan Sekretaris Daerah sebagai koordinator administrasi pemerintahan. Jangan sampai masyarakat terus dijadikan korban karena lemahnya pengelolaan administrasi,” tegas Subaidi.

 

Ia menegaskan, selama ini alasan belum beroperasinya Kecamatan Kumpai Raya selalu dikaitkan dengan belum terbitnya nomor registrasi dari Kemendagri. Karena itu, pemerintah daerah harus membuka secara terang di mana letak kendala sebenarnya.

 

Menurut Subaidi, lambannya realisasi operasional Kecamatan Kumpai Raya tidak boleh terus dibiarkan karena berdampak langsung terhadap pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

 

Ia meminta Bupati Kubu Raya segera mengevaluasi kinerja:

 

Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kubu Raya;

 

Bagian Hukum Setda Kabupaten Kubu Raya;

 

Asisten I Setda Kabupaten Kubu Raya;

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya;

 

Seluruh unsur yang bertanggung jawab terhadap administrasi dan koordinasi proses pemekaran Kecamatan Kumpai Raya. 

 

“Perda sudah disahkan sejak tahun 2023. Tidak boleh ada lagi alasan yang membuat masyarakat terus menunggu tanpa kepastian. Jika hingga hari ini Kecamatan Kumpai Raya belum beroperasi, maka seluruh pihak yang menangani proses administrasi harus dievaluasi. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

 

Dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Johan Saimima, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, dokumen disposisi atau surat pengajuan nomor registrasi yang dikirim Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui staf khusus disebut tidak ditemukan. Akibatnya, proses penerbitan nomor registrasi Kecamatan Kumpai Raya belum dapat dipastikan.

 

Informasi tersebut menjadi perhatian serius Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya karena menyangkut kelanjutan proses administrasi pembentukan kecamatan baru.

 

Anggota Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, Nurjali, S.Pd.I, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat tidak akan berhenti sampai nomor registrasi resmi diterbitkan oleh Kemendagri. 

 

“Kami akan terus mengawal perjuangan ini hingga Kecamatan Kumpai Raya memperoleh nomor registrasi. Hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, cepat, dan efektif tidak boleh terus tertunda,” ujar Nurjali.

 

Sementara itu, Ketua Koordinator Humas Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, Mustain Billah, meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka terkait informasi mengenai tidak ditemukannya dokumen disposisi tersebut.

 

“Kalau benar informasi itu, tentu harus ada penjelasan resmi kepada masyarakat. Dokumen administrasi pembentukan kecamatan merupakan dokumen yang sangat penting. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses ini berjalan dan di mana letak kendalanya,” kata Mustain Billah.

 

Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas. Mereka juga menyatakan siap menempuh langkah konstitusional, termasuk melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat apabila ditemukan adanya penundaan pelayanan administrasi yang tidak sesuai ketentuan.

 

Selama tiga tahun terakhir, masyarakat Kumpai Raya masih menunggu terealisasinya kecamatan yang telah memiliki dasar hukum melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023. Tim berharap seluruh pihak terkait segera memberikan kepastian agar operasional Kecamatan Kumpai Raya dapat segera diwujudkan demi meningkatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

 

Sumber:

Subaidi, S.Pd.I

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kubu Raya Fraksi PKB.