Karawang, Jejakhukum.net – Rasa ketakutan yang amat tinggi, kemungkinan banyak sesuatu yang disembunyikan tentang laporan keuangan Desa nya, (Tatang Somantri) Kepala Desa Dawuan Timur ketika dikonfirmasi tentang program ketahanan pangan langsung berang.
Hal ini menjelaskan bahwa dirinya sedang dilanda permasalahan besar sehingga ketakutan akan perbuatannya yang lalu-lalu akan membawa dampak negatif.
Ketika awak media mendatangi kantor Desa tersebut,dan langsung menghujani pertanyaan seputar anggaran ketahanan pangan, Kepala Desa Dawuan Timur (Tatang Somantri), mengatakan dengan tegas, kalau siapapun yang mau konfirmasi harus ada surat dari inspektorat.
” Saya mau menjelaskan terkait dengan anggaran Dana Desa, tapi saya minta surat dari inspektorat dulu, ya kamu harus ada surat itu baru saya akan jelaskan,” kata dia Selasa (19/11/24).
Seolah kepala desa tidak ingin diganggu dalam permainannya, sehingga melepaskan kata-kata yang tak lazim untuk menutupi sesuatu hal yang siapapun sepertinya tidak diperbolehkan untuk mengetahui.
Ketahanan pangan Desa Dawuan Timur sangat lah signifikan, ratusan juta dari tahun ke tahun, gelap informasinya.
Bagaimana sistem audit internal Kecamatan, Inspektorat melihat hal seperti ini, apakah harus dibiarkan?
Ratusan juta rupiah anggaran ketahanan pangan harus di berikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat luas, hal ini masuk dalam UU Desa Pasal 68.
Tertutup nya informasi publik dari seorang Kepala Desa Dawuan Timur, berarti ada sesuatu pula yang ditutupi oleh nya kepada negara.
Melihat kondisi seperti ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten atau Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, diharapkan segera dapat memeriksa tentang LPJ Desa Dawuan Timur tahun anggaran tahun 2022,2023-2024, dengan sebenarnya, agar persepsi miring selama ini terhadap kepala Desa dapat terbantahkan, jika memang bersih katakan, dan jika memang ada kotoran baiknya luruskan.
(thon)