Terkait Perpanjangan HGU PT.LONSUM: “Ammatoa Pemimpin Masyarakat Adat Kajang Minta BPN/ATR Wilayah Sulawesi Selatan Tidak Setujui Perpanjangan HGU

JEJAKHUKUM.NET JAMBI-PT.Lonsum Bulukumba tidak legowo meninggalkan kawasan adat Kajang padahal
Hak Guna Usaha atau HGU PT.Lonsum Bulukumba per tanggal 31 Desember 2023 telah berakhir.

PT.London Sumatera Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba,Sulawesi-Selatan melalui Saudara Rusli Juru bicaranya malah mengklaim tengah melakukan Pembaharuan Hak Guna usaha (HGU) dan sampai hari ini masih menguasai lahan yang nota Bene milik masyarakat adat Kajang yang digarapnya kurang lebih ratusan tahun.

Ammatoa Pemimpin Masyarakat adat Kajang meminta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak menyetujui atau memperpanjang HGU PT.Lonsum dan tanah adat Kajang di kembalikan ke masyarakat adat Kajang, permintaan Ammatoa di amanahkan melalui Kuasa Hukumnya DR.Muhammad Nur,S.H.,,MH. Dari LAW FIRM DR.Muhammad Nur, S.H.,MH & Associates yang berkantor di Citraland. Celebes Hertasning, Jalan Tun Abdul Razak Makassar-Gowa.

“Kami selaku kuasa hukum masyarakat adat Bulukumba menyampaikan aspirasi, kiranya BPN/ATR Wilayah Sulawesi Selatan tidak mengkoordinir persejutuan permohonan perpanjangan PT. LONSUM, jika itu terjadi dikhawatirkan akan terjadi konflik horizontal”

Kuasa Hukum masyarakat adat Kajang, DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H mengatakan menjalankan amanah Ammatoa sebagai Pemimpin masyarakat adat Kajang untuk koordinasi dan menyampaikan baik secara langsung maupun tertulis kepada Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan langkah ini adalah bagian dari proses hukum.

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015
harus di tegakkan dan saatnya PT.Lonsum Bulukumba diminta atau tidak diminta mengembalikan lahan yang masuk kedalam kawasan adat kepada Masyarakat adat Kajang.

DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H kepada media jejakhukum.net via WhatsApp menjelaskan kurang lebih 5.782. ha yang dikuasai PT. Lonsum Bulukumba adalah tanah milik masyarakat adat Kajang Bulukumba, yang berada di dalam luasan tanah adat kajang dengan luas keseluruhan 22.592,87 HA. Jelasnya, Selasa (02/01/24)

Lebih lanjut dikatakannya, DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H berharap Bupati, Ketua DPRD, Kapolres dan Komandan Kodim Kabupaten Bulukumba mengawal masalah ini dan mendukung langkah masyarakat adat Kajang untuk mengambil alih lahan miliknya yang selama ini di kuasai oleh PT.Lonsum Bulukumba(*). Tutupnya singkat.

(Jurnalis M. Hatta)