Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Sebanyak Rp.66 miliar anggaran di kucurkan dari Kas daerah Kabupaten Bekasi per-tahun hanya untuk insentif bagi para penarik pajak di BAPENDA Kabupaten Bekasi.
Uang sebanyak itu hanya dinikmati oleh 180 orang para ASN yang ada di BAPENDA. Menurut keterangan Kepala Bagian Umpeg, hal tersebut sudah di atur oleh PP 69/2010, tentang insentif. Begitu juga pernyataan seorang Kabid saat Audiensi LIN di ruang rapat BAPENDA Selasa (24/02/2025).
LIN menjelaskan kepada wartawan terkait beberapa hal menyangkut uang besar yang di keluarkan dari Kasda bagi 180 orang pekerja Bapenda, ditengah keadaan rakyat butuh sarana dan prasarana yang memadai,. justru ini sebaliknya.
Pendapatan pajak yang diambil dari para WP, melalui para pekerja pajak, adalah kewajiban pekerjaan atau perintah kerja wajib yang harus dilakukan. Ketika hal itu adalah bagian pekerjaan, apakah harus diapresiasi.
” Para ASN yang ada di Bapenda pekerjaan utamanya ya narik pajak dari para wajib pajak, terus ketika hal itu dilakukan apakah harus di apresiasi, kan itu bagian dari pekerjaannya. ” Jelasnya.
” Perihal ini apakah Bupati sendiri tahu dan menikmati? semua belum ada kejelasan. Dari 180 orang para pekerja Bapenda dalam beberapa tahun kebelakang mendapatkan hampir 360 JT dalam setiap tahunnya. Ini adalah penghargaan yang sangat fantastis, ditengah masyarakat Bekasi butuh sarana dan prasarana yang memadai, justru ini lebih mendahulukan kepentingan pejabat”.
Ependi mengatakan jika ini dibenarkan oleh PP 69/2010, seharusnya dibuka ke publik agar masyarakat Bekasi sebagai wajib pajak tahu kemana uang tersebut digunakan.
” Menurut Pak Rangga ( Umpeg),hal ini sudah di atur dalam PP no 69/2010, dan di benarkan oleh Pak Puji (Kabid DALEV). Jika semua ini denar dan legal, sudah seharusnya Bapenda sendiri memberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. Sesuatu yang benar jangan di tutup-tutupi, agar jangan ada persepsi miring dibelakang hari yang menjadi hambatan pekerjaan “. Kata dia.
Jika kebenaran dari sebuah keputusan sesuai aturan, maka sudah saatnya pemerintah memberikan informasi. Menyangkut uang sangat sensitif, LIN meminta Bupati Bekasi dapat menjelaskan perihal ini dengan gamblang, karna anda di sumpah sebagai pejabat tak lain untuk melayani rakyat.
” Terkait anggaran sebesar 66 miliar yang di gelontorkan hanya untuk insentif bagi 180 orang ASN Bapenda itu sah dalam setiap tahunnya, baiknya Bupati sudah waktunya menjelaskan kepada masyarakat,dan jangan sembunyi , buktikan Integritas dan moral para pejabat Pemkab Bekasi masih ada”. Tutupnya.
(Egy)












