BANDA ACEH, JEJAKHUKUM.NET – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara konsisten terus menerus mendorong percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penanganan inflasi, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem, stunting dan program prioritas lainnya.
Tim Kemendagri menurunkan tim langsung ke Aceh untuk melakukan monitoring evaluasi (monev) dan asistensi mendorong percepatan realisasi APBD, penanganan inflasi dan melakukan sosialisasi kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah. Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dalam Kegiatan Optimalisasi Kebijakan Strategis Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh di Pendopo Anjong Mon Mata, Aceh.
Tim Kemendagri merupakan gabungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah, Ditjen Pembangunan Daerah dan Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Tim Kemendagri terdiri dari Direktur Jemderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Inspektur IV Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda, Analisa Kebijakan Ahli Madya dan Ahli Muda. Sementara itu, Pemerintah Aceh yang hadir diantaranya Sekretaris Daerah, Asisten Setda, Staf Ahli, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh, Kepala Biro, Sekretaris Badan dan Dinas, eselon 3, bendahara dan pembantu bendahara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, kunjungan Tim Kemendagri ke Aceh untuk melakukan monev dan asistensi mendorong percepatan realisasi APBD, penanganan inflasi dan sosialisasi kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Fatoni membeberkan, “Realisasi pendapatan APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia Tahun Anggaran 2023 per 18 Agustus 2023 sebesar 50,46% atau senilai Rp 623,08 triliun. Sementara itu, realisasi belanja APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia Tahun Anggaran 2023 per per 18 Agustus 2023 sebesar 42,55% atau senilai Rp 548,39 triliun.”
Selain itu, untuk Pemerintah Aceh, realisasi pendapatan APBD Tahun Anggaran 2023 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2023 sebesar 46,93% atau senilai Rp 4,78 triliun. Sementara itu, realisasi belanja APBD Aceh Tahun Anggaran 2023 per 12 Agustus 2023 sebesar 46,38% atau senilai Rp 5,14 triliun.
Fatoni mengingatkan kembali bahwa realisasi APBD sejak awal tahun perlu dioptimalkan karena sejumlah faktor. Salah satunya adalah uang akan beredar di masyarakat sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Kedua, pembangunan lebih awal dilaksanakan sejak awal tahun sehingga kehadiran negara dan kehadiran pemerintah dirasakan masyarakat dan hasil pembangunan bisa dinikmati sepanjang tahun. Ketiga, pelayanan publik lebih awal diperbaiki, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin tinggi. Keempat, kesejahteraan rakyat meningkat dan kelima, daya saing akan meningkat dan akan menarik investor lebih awal,” jelas Fatoni.
Dilain sisi saat ini, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota tengah berproses melakukan APBD perubahan Tahun Anggaran 2023. Fatoni mengingatkan agar Daerah memaksimalkan proses APBD Perubahan ini dengan baik.
“Perubahan APBD perlu dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengoreksi APBD yang sudah ditetapkan sejak akhir tahun sebelumnya dan sudah dilaksanakan sejak awal tahun. Apabila ada kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan, bisa dirubah. Atau ada prioritas yabg belum dianggarkan, bisa dipenuhi anggarannya. Oleh karena itu, jadikanlah momentum APBD perubahan untuk melakukan revisi, evaluasi dan meluruskan kembali APBD yang akan dilaksanakan 3 bulan terakhir,” jelas Fatoni.
Selain itu, menurut Fatoni terkait penyediaan anggaran yang belum tersedia dalam APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah karena keperluan darurat atau mendesak dapat menggunakan Biaya Tak Terduga (BTT) melalui mekanisme pergeseran anggaran dengan merubah Penjabaran APBD,” sambungnya.
Oleh karena itu, Fatoni menjelaskan bahwa dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 perlu mempedomano prinsip atau pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Terdapat lima kebijakan dalam melakukan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, yaitu kebijakan umum, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan kebijakan surplus, defisit dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan (SILPA). (*Red)