SORONG, JEJAKHUKUM NET – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara konsisten terus mendorong percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penyusunan perubahan APBD Provinsi, Kabupaten/Kota. Kali ini, Kemendagri menurunkan tim langsung ke Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan monitoring evaluasi (monev) dan asistensi mendorong percepatan realisasi APBD, penanganan inflasi dan penyusunan perubahan APBD Provinsi, Kabupaten/Kota. Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten Kota Wilayah Papua Barat Daya Tahun Anggaran (TA) 2023 di Hotel Vega Prime, Sorong, Papua Barat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, kunjungan Tim Kemendagri ke Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan monev dan asistensi mendorong percepatan realisasi APBD, penanganan inflasi dan penyusunan perubahan APBD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya.
Pada kesempatan tersebut, Fatoni menyampaikan, “Realisasi Pendapatan APBD Se-Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023 per 11 Agustus 2023 terealisasi sebesar 35,39% atau di bawah rata-rata nasional sebesar 47,95% dan menempati peringkat keempat terendah secara nasional.”
Sementara itu, Realisasi Belanja APBD se-Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023 per 11 Agustus 2023 terealisasi dengan persentase rata-rata sebesar 29,51% atau di bawah rata-rata nasional sebesar 39,88% dan menempati posisi kedua terendah secara nasional.
Realisasi APBD Kabupaten/Kota di Papua Barat Daya diantaranya, pendapatan APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2023 per 11 Agustus 2023 sebesar 39,55%. Sementara itu, realisasi belanja APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2023 per 11 Agustus 2023 sebesar 34,39%.
“Oleh karena itu, mari kita bekerjasama agar realisasi pendapatan dan belanja APBD Provinsi Papua Barat Daya dapat dimaksimalkan sebagaimana yang sudah dianggarkan,” kata Fatoni.
Fatoni mengingatkan kembali bahwa realisasi APBD sejak awal tahun perlu dioptimalkan karena sejumlah faktor. Salah satunya adalah uang akan beredar di masyarakat sehingga meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Kedua, pembangunan lebih awal dilaksanakan sehingga kehadiran negara dan kehadiran pemerintah dirasakan masyarakat dan hasil pembangunan bisa dinikmati sepanjang tahun. Ketiga, pelayanan publik lebih awal diperbaiki, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin tinggi. Keempat, kesejahteraan rakyat meningkat dan kelima, daya saing akan meningkat dan akan menarik investor lebih awal,” jelas Fatoni.
“Jika penyediaan anggaran yang belum tersedia dalam APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah karena keperluan darurat atau mendesak dengan menggunakan Biaya Tak Terduga (BTT) melalui mekanisme pergeseran anggaran dengan merubah Penjabaran APBD,” sambungnya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota tengah berproses melakukan APBD perubahan Tahun Anggaran 2023. Fatoni mengingatkan agar mereka memaksimalkan proses APBD Perubahan ini dengan baik.
“Hal ini perlu dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengoreksi APBD yang sudah dibahas sejak pertengahan tahun sebumnya dan ditetapkan pada akhir tahun sebelumnya. APBD sudah dilaksanakan sejak awal tahun bisa saja ada yang tidak daoat dilaksanakan dan bisa saja targetnya ada yang perlu diubah. Oleh karena itu, jadikanlah momentum APBD perubahan untuk melakukan revisi, evaluasi dan meluruskan kembali APBD pada tahun anggaran berjalan,” jelas Fatoni.
Sementara itu, dalam prinsip penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, Fatoni mengatakan pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Terdapat lima kebijakan dalam melakukan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, yaitu kebijakan umum, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan kebijakan surplus, defisit dan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan).
Kegiatan monev dan asistensi dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri.
Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh seluruh Bupati/walikota di Provinsi Papua Barat Daya, di antaranya (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Daya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua Barat Daya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Papua Barat Daya, Inspektorat serta Badan Anggaran DPR baik Provinsi, Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat Daya serta seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di provinsi Papua Barat Daya. (*Red)