JEJAKHUKUM.NET JAMBI-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi baru-baru ini mulai melanda di titik rawan dua Kecamatan, sebelumnya terjadi di Desa Lagan Ulu Kecamatan Geragai, Selasa (1/08/2023), dan selanjutnya terjadi di lahan sawit RT 10, 12 Dusun Teladan Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Rabu, 2 Agustus 2023.
Kepala Desa Lagan Ulu, Zia via WhatsApp menyampaikan kepada wartawan jejakhukum.net telah terjadi kebakaran lahan di wilayah desa lagan ulu, Selasa (1/08/2023).
“Benar pak, terjadi kebakaran lahan di dekat PT. Indonusa, saat ini tim sudah ke lokasi” tuturnya.
Karthutla yang terjadi hari ini, Rabu 2 Agustus 2023 berdasarkan informasi dari Saripudin selaku tokoh masyarakat di Dusun Teladan Desa Pematang Rahim membenarkan adanya kebakaran lahan kebun di Desa di RT 10 dan 12 Dusun Teladan.
“Benar, sekarang tim sedang berupaya memadamkan api dan pendinginan,” di akui Saripudin saat dikonfirmasi wartawan jejakhukum.net melalui pesan WhatsApps, Rabu.
Dia menyebut, TNI, Kapolsek Mendahara Ulu bersama jajaran dan aparat desa sudah berjibaku memadamkan api di lahan sawit milik warga.
“Selain masyarakat, pemadaman dilakukan bersama tim gabungan dari TNI, Polri, dan masyarakat peduli api (MPA)”.
Menurut Saripudin, saat ini kondisi di lokasi sudah kondusif dan tidak ada lagi api di permukaan.
“Saat ini, tim fokus melakukan pemadaman bara api agar tidak muncul lagi ke permukaan dan luas lahan yang terbakar sekitar 0,5 hektar” Jelasnya
Dihubungi terpisah, Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, SIK melalui Kapolsek Geragai Iptu Budi Sitinjak mengatakan, lahan yang terbakar di desa lagan ulu itu milik masyarakat, luasnya sekitar 20X40 meter.
“Lahan yang terbakar milik masyarakat TKP Desa Lagan Ulu” sebut Budi, Selasa (02/08/23).
Kapolsek Mendahara Ulu, Iptu Rudi Rusadi secara terpisah dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan terkait kejadian karhutla Rabu, 2 Agustus 2023 menjelaskan, saat ini kami di TKP sedang memadamkan api bersama masyarakat.
“Selamat siang jg bg….izin kami masih d TKP, nanti setelah selesai di infokan” tulis Rusadi.
Lebih lanjut Kapolsek Geragai menjelaskan, untuk saat ini kami telah mensosialisasikan Maklumat Kapolda Jambi tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar di 25 titik rawan api, dimana salah satu bunyi dalam maklumat tersebut, *Pasal 188 KUHP apabila karena kelalaian menyebabkan kebakaran sanksi pidana kurungan 5 tahun dan terhadap lahan yang dibakar akan dikenakan status quo”
“Kami telah memasang di 25 titik termasuk dalam perusahaan perkebunan sawit dalam wilayah hukum geragai, hal ini adalah bentuk preventif karhutla, bila ditemukan ada unsur kelalaian akan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun penjara” Tutup Budi.
(M. Hatta)