BOGOR, JEJAKHUKUM.NET | Kejadian yang sama sekali tak disangka telah dialami oleh Relawan Mitra Reskrim Community (MRC) bernama Rahmat Satria (27) mengalami penusukan di lampu pengatur lalu lintas/lampu merah (trafficlight) oleh sekelompok Orang Tak di Kenal (OTK). Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa siang 7 Maret 2023 yang dilakukan oleh OTK yang berjumlah sekitar empat (4) orang dengan mengendarai 2 sepeda motor di sekitar lampu merah Cibinong City Mall (CCM) Cibinong Bogor Kabupaten, sekira pukul 14.00 WIB.
Berawal saat korban, Rahmat Satria melintas dari arah Bogor menuju Jakarta melalui jalan raya Bogor. Di perjalanan antara lampu Merah CCM sampai lampu merah Cikaret Cibinong, Rahmat berpapasan dengan pengendara motor yang sangat ugal – ugalan (melaju zig-zag), kemudian Rahmat menegur pengendara tersebut (pelaku) agar untuk berhati-hati karena tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Korban (Rahmat-red) tak menyangka akan terjadi tindakan pengeroyokan terhadap dirinya. Tidak diterima ditegur, kawanan genk motor naik pitam hingga terjadi cekcok adu mulut dan kawanan genk motor tersebut langsung mengeroyok Rahmat. Begitu cepatnya kejadian sehingga korban tak sadar bila bagian punggungnya terkena tusukan benda tajam oleh salah seorang pelaku.
Setelah melakukan Pengeroyokan, ke empat pelaku melarikan diri dengan meninggalkan korban yang masih sempat berdiri, Kemudian oleh warga diberitahu bahwa korban telah ditusuk punggungnya karena darah mengucur dari belakang badannya.
Selanjutnya Korban dengan sekuat tenaga menuju RS Trimitra Cibinong untuk mendapatkan tindakan dan penanganan medis secara intensif.
“Saya tidak tahu kalau kena tusuk, karena ada warga yang memberitahu kalau ada darah yang mengucur dipunggung, lantas dengan serta merta saya menuju RS Trimitra untuk segera mendapatkan penanganan dan Pengobatan medis, saya mendapatkan tindakan pengobatan hampir 2 jam, selanjutnya saya pulang dijemput abang saya dan teman teman dari Relawan MRC,” kata Rahmat Satria Kepada awak media.
Dengan peristiwa tersebut keluarga korban (RS) dan anggota MRC yang lainnya berinisiatif untuk melaporkan kejadian yang menimpa Rahmat ke Polres Bogor Kabupaten pada malam hari itu juga, dan insiden dugaan pengeroyokan disertai penusukan tersebut, telah diterima SPKT Polres Bogor Kabupaten dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : STTLP/B/420/III/2023/ SPKT/RESBGR/POLDA JABAR.[]dok-ist/hms.dpp-fwj.i/FAZZA