Karawang, JEJAKHUKUM.NET – 20 Mei 2024. Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Dewasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, telah memasuki tahap penting. Hendra Suryana, yang akrab disapa Caah, Kepala Seksi Ketertiban dan Kemanan Desa Dewisari sekaligus panitia pelaksana PTSL Desa, menyatakan bahwa biaya untuk mengikuti program PTSL di Desa Dewisari telah disamakan dengan desa-desa lain di wilayah Kecamatan Rengasdengklok.
Caah mengungkapkan bahwa biaya yang dikenakan kepada warga untuk mengikuti program PTSL di Desa Dewisari adalah sekitar Rp 700 ribu. “Kami telah menyepakati bahwa biaya PTSL di Desa Dewasari tidak akan melebihi Rp 1 juta, sama seperti desa-desa lain di Kecamatan Rengasdengklok,” jelas Caah. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada perbedaan yang mencolok dalam pelaksanaan program PTSL di wilayah tersebut.
Namun, penetapan biaya ini perlu dilihat dari konteks regulasi nasional. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, biaya PTSL di seluruh Indonesia diatur untuk memastikan keterjangkauan bagi masyarakat.
SKB Tiga Menteri tersebut mengatur bahwa biaya PTSL harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah dan tidak boleh memberatkan masyarakat.
SKB 3 Menteri menyebutkan bahwa biaya PTSL seharusnya berkisar antara 150 ribu hingga 250 ribu rupiah. Hal ini untuk memastikan bahwa program ini dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali. Perbedaan biaya ini menjadi perhatian bagi beberapa pihak yang khawatir akan adanya penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.
PTSL adalah program yang diluncurkan pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dengan biaya yang terjangkau dan proses yang transparan, diharapkan pelaksanaan PTSL di Desa Dewasari dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam memfasilitasi warganya untuk mendapatkan sertifikat tanah secara mudah dan cepat.
Di sisi lain, Efendi, Pemimpin Redaksi JEJAKHUKUM.NET, mengungkapkan bahwa dirinya berencana untuk bertemu dengan Kepala Desa Dewisari untuk konfirmasi terkait penggunaan dana desa. “Saya akan melakukan pertemuan dengan Pak Kades di kantor desa. Ada beberapa hal yang perlu saya konfirmasi, termasuk penggunaan dana untuk pembelian ambulans senilai Rp 280 juta juga terkait pembuatan Baliho yang memakan anggaran senilai 9 juta untuk dua baliho,” kata Efendi.
Menurut Efendi, transparansi dalam penggunaan dana desa sangat penting untuk memastikan bahwa setiap anggaran digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. “Masyarakat berhak tahu bagaimana dana desa digunakan, termasuk untuk pembelian ambulans ini,” ujarnya.
Kepala Desa Dewasari belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini, namun diharapkan pertemuan dengan Efendi dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan yang dibutuhkan. Program PTSL dan penggunaan dana desa menjadi perhatian utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. (Red)