Karawang | Jejakhukum.net – Sebuah perusahaan penghasil tenaga listrik bertenaga gas alam cair yang mana keberadaannya di Karawang, tepatnya di Kecamatan Cilamaya Wetan menjadi sorotan lembaga sosial kontrol.
Pasalnya, ramai pemberitaan terkait Corporate Social Responsibility (CSR) nya yang dialokasikan tidak pada wilayah dimana perusahaan tersebut berdiri.
Ada spekulasi berkembang dimasyarakat Cilamaya bahwa CSR Jawa Satu Power dikendalikan untuk kepentingan pada pilkada 2024 kemarin. Alhasil, alokasi anggaran pun terlaksana dititik ramai penduduk.
Dalam hal ini, Lembaga Investigasi Negara dengan team khususnya menyelusuri perihal yang amat krusial tersebut.
Menurut team hukum Lembaga Investigasi Negara Elyasa Budiyanto, CSR Jawa Satu Power perlu di Audit dengan sebenarnya tentang pelaporan implementasi anggaran CSR nya apakah benar dan sudah sesuai ketentuan aturan UU nomor 40 tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas.
” Saya sebagai aktivis hukum sekaligus sebagai masyarakat Cilamaya merasa di rugikan oleh PT. Jawa Satu Power. Karna aktivitas nya perusahaan diwilayah kami, tetapi giliran CSR nya kami di belakangi. Apakah ada orang kuat dibelakang Jawa Satu Power, sehingga alokasi CSR yang semestinya dapat dinikmati oleh masyarakat sekitaran, justru terlempar jauh ke wilayah yang mana sudah rapih secara kelayakan, salah satunya di Jalan Tuparev Karawang dan lainnya. Hanya kekuatan kekuasaan yang dapat mengarahkannya,” jelas Elyasa, saat dikonfirmasi perihal alokasi dana CSR, Jum’at, (02/05/25).
Dalam hal ini, Lembaga Investigasi Negara beberapa waktu lalu pun sudah menyurati perusahaan tersebut. Menurut Wakil Sekretaris LIN Fadhil Khatami, bahwa Lembaga nya telah bersurat ke Perusahaan Jawa Satu Power. Alhasil, pihak perusahaan tidak berani menemui kami untuk membicarakan perihal CSR dan lainnya.
” Kami sudah menyurati perusahaan tersebut, tapi pihak perusahaan tidak ada yang berani menemui kami, apakah takut rahasia nya terbongkar?
Padahal kedatangan kami sebagai sosial kontrol hanya ingin tahu saja, apakah dana CSR sudah benar implementasinya atau bagaimana,” jelasnya. Sabtu (03/05/25).
Lanjutnya, ” CSR adalah sebuah kewajiban perusahaan. Didalam UU nomor 40 tahun 2007, semuanya sudah diatur dan jelas, jika Jawa Satu Power didalam perjalanan nya sudah melaksanakan aturan tersebut, kenapa harus takut untuk menemui kami. Perihal ini, menjadi kecurigaan yang mendalam. kami, Lembaga Investigasi Negara DPC Karawang, pastinya akan meminta pihak institusi penegak hukum untuk dapat mengungkap dan menjelaskan apa sebenarnya terjadi pada perusahaan tersebut,” tutupnya. (Team)