Jakarta, JEJAKHUKUM.NET – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima penghargaan Digital Government Award 2023 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Penghargaan ini diberikan dalam acara Digital Government Award SPBE Summit 2023 di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Penyerahan penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Kemendagri berhasil meraih penghargaan Digital Government Award 2023 untuk kategori Penguatan Kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kemendagri dinilai telah mampu mendorong percepatan pelaksanaan SPBE di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah (Pemda), khususnya dari berbagai kebijakan yang telah ditetapkan.
Anugerah Pemerintahan Digital ini diberikan dengan beberapa kategori. Di antaranya Kategori Penerapan Layanan SPBE, Kategori Pencapaian Indeks SPBE, Kategori Peningkatan Indeks SPBE, Kategori Pelaksanaan tata kelola SPBE, Kategori Penguatan Kebijakan SPBE, dan Kategori Penerapan Manajeman SPBE.
Dalam keterangannya saat menerima penghargaan, Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, Kemendagri terus berkomitmen dan mendorong penerapan SPBE. Menurut Fatoni, hal tersebut sejalan dengan arahan yang sering ditekankan oleh Mendagri.
“Bapak Menteri Dalam Negeri terus mendorong kami di Kemendagri dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan IT, elektronifikasi, dan digitalisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Fatoni menuturkan, banyak kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kemendagri, baik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Surat Edaran, dan kebijakan lainnya yang dilakukan untuk mendorong pelaksanaan SPBE. Salah satu kebijakan itu yakni dengan adanya penerapan SIPD.
“SIPD merupakan aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses pemerintahan daerah, mulai dari proses perencanaan pembangunan, penganggaran, penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan, monitoring dan evaluasi, dan proses lainnya dalam satu sistem,” tambahnya.
Menurut dia, penerapan SIPD akan menghapus banyak aplikasi di daerah. Setidaknya bakal ada 5 jenis aplikasi yang dapat digantikan dengan adanya SIPD. Selain itu, melalui SIPD, Pemda tidak perlu membuat banyak aplikasi.
“Banyak sekali penghematan yang bisa dilakukan, baik dari biaya pembuatan aplikasi, penghematan ATK (alat tulis kantor), kertas, sewa internet, tenaga atau SDM, waktu, perjalanan dinas, dan lainnya, ” imbuhnya.
Selain Kemendagri, sejumlah instansi juga berhasil meraih penghargaan tersebut dalam kategori yang sama. Di antaranya Lembaga Administrasi Negara, Pemerintah Provinsi Lampung dan Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Garut, Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Kota Banda Aceh, dan Pemerintah Kota Depok.
Digital Government Award merupakan penghargaan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dengan penerapan SPBE terbaik. SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efesien, terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel. Selain itu, penerapan SPBE dinilai bakal meningkatkan kolaborasi antarinstansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, yakni meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat.
Sebagai informasi, hadir beberapa keynote speaker pada kegiatan tersebut. Di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri PANRB, Deputi pada Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Staf Ahli pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Staf Ahli pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (*Red)