BEKASI | JejakHukum.Net – Setelah menjadi sebuah atensi, Lurah Bintara Jaya, Siti Nurhayati bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) melakukan pertemuan kegiatan terkait problem solving yang terjadi diwilayahnya. Hal tersebut menunjukkan peran aktif tiga (3) pilar dalam menyelesaikan permasalahan sosial di tengah masyarakat.
Pertemuan yang digelar bertempat diruang kerja Lurah, terletak di Jalan Bintara Jaya Nomor 97 yang dilaksanakan sekitar pukul 12.30 WIB tersebut juga melibatkan Ketua RT.004/RW.01, Nasrudin pada, Kamis (14/11/2024) siang.
Seperti diketahui, permasalahan yang terjadi yakni adanya seorang wanita muda berinisial NSA (28) di Bintara Jaya yang mengalami penganiayaan oleh (Ar.) alias Surung bersama istrinya serta mantan suami korban inisial (AS) alias Kukung. Kasus pengeroyokan ini pun telah dilaporkan ke pihak berwajib.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekira pukul 15.00 WIB di Pelataran sekitar warung dekat rumah korban, kawasan Tol buntu, terletak di Jalan Gunung Galunggung Raya, RT.004/RW.001, Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat pada hari Minggu 10 Nopember 2024, lalu.
Lurah Bintara Jaya, Siti Nurhayati terkait pembahasan agenda pertemuan tersebut mengatakan baru mengetahui peristiwa yang terjadi dengan adanya penganiayaan terhadap perempuan, tentunya meski tetap mengedepankan praduga tak bersalah.
“Melalui sinergitas tiga pilar langkah yang akan dilakukan dengan meredam warga sekitar agar tidak terprovokasi supaya tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan, mudah-mudahan,” tegas Lurah.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani saat dihubungi via sambungan telepon selulernya memberikan keterangan melalui Kasie Humas, AKP Suparyono yang menjelaskan bahwa terkait kasus penganiayaan tersebut sedang ditangani dan berproses. Penyidik responsif akan segera dilakukan penangkapan terhadap para pelaku yang terjerat pasal 170 KUHPidana tersebut.
Pasal 170 KUHPidana
Pada dasarnya merupakan tindak pidana pengeroyokan telah diatur dalam Pasal 170 KUHP lama, dan saat ini masih berlaku dan Pasal 262 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Para pelaku dapat terjerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, karena kekerasan yang dilakukannya telah mengakibatkan luka-luka terhadap korban.
Sementara Pasal 262 UU 1/2023; bahwa pelaku dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap korban, terancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp. 500 juta.(*/dok-ist./pokja.hms/bks/@Red)