227 Juta Dana Desa Rangdumulya Disoal

Artikel228 Dilihat

Karawang, JEJAKHUKUM.NET | Kepala Desa Rangdumulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, diduga melakukan mal administrasi terkait penggunaan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024. Dugaan ini muncul terkait pembangunan gedung serbaguna yang anggarannya tidak sesuai dengan realisasi pembangunan yang sebenarnya.

Menurut Kepala Desa Rangdumulya, anggaran yang diterima untuk pembangunan serbaguna sebesar 400 juta rupiah untuk tahap satu dan dua. Namun, menurut data dari Kementerian terkait, anggaran yang telah terealisasi sebesar 6,27 juta rupiah. Hal ini menyebabkan kecurigaan terhadap pengelolaan anggaran Dana Desa di Desa Rangdumulya.

“Dana yang kami terima sebesar 400 juta rupiah untuk dua tahap pembangunan gedung serbaguna ternyata tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya,” ungkap Kepala Desa Rangdumulya kepada media, Kamis (2/4/2024).

Realisasi anggaran pembangunan gedung serbaguna tersebut seharusnya telah selesai dalam waktu 30 hari. Namun, berdasarkan data yang diterima dari Kementerian terkait, realisasi anggaran sebesar 6,27 juta rupiah. Data ini menunjukkan bahwa pembangunan gedung serbaguna belum terealisasi sesuai dengan anggaran yang telah diterima.

“Kami telah meng-input data laporan penggunaan dana desa untuk pembangunan gedung serbaguna sebanyak 400 juta rupiah untuk tahun anggaran 2023 yang seharusnya telah terealisasi pada tahun 2024,” katanya.

Sementara itu, informasi yang tertera di papan proyek pembangunan gedung serbaguna tersebut menunjukkan anggaran sebesar 500 juta rupiah dengan masa kerja 30 hari kalender kerja. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap pengelolaan anggaran Dana Desa di Desa Rangdumulya.

Hingga saat ini, pihak terkait masih melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan mal administrasi penggunaan anggaran Dana Desa di Desa Rangdumulya. (Red)