Komisi III DPRD Karawang Dalami Dugaan Dampak PT SAI, Soroti Banjir dan Legalitas Izin Amdal

Berita, Daerah58 Dilihat

Karawang, JEJAKHUKUM.net – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyikapi keluhan warga terkait dampak aktivitas operasional PT SAI. Rapat ini memfokuskan pembahasan pada dua isu krusial, yakni persoalan banjir lingkungan dan legalitas izin Amdal perusahaan tersebut.

Rapat yang berlangsung dinamis ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, didampingi anggotanya, Topan Megantara.

Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan warga mulai dari Ketua RT, Karang Taruna setempat, hingga pengurus DPP LSM Laskar NKRI selaku penerima kuasa aduan masyarakat. Guna mengurai benang merah persoalan, pihak legislatif juga menghadirkan Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), PJT II, serta H. Sukur Mulyono dari Kompak Law Firm selaku kuasa hukum PT SAI.

 

Menurut Deddy Indrasetiawan, ada dua poin utama yang menjadi garis bawah dalam rapat dengar pendapat kali ini menyangkut keberadaan PT SAI bahwa warga mengeluhkan terjadinya banjir di pemukiman sekitar yang diduga kuat akibat penutupan saluran air oleh pihak PT SAI serta muncul dugaan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta perizinan PT SAI tidak sesuai dengan peruntukan wilayah saat ini.

 

“Kami menerima aduan langsung dari masyarakat melalui LSM Laskar NKRI. Dua hal ini—banjir dan izin Amdal—harus segera dicarikan solusi konkretnya agar tidak merugikan warga sekitar,” ujar jalannya pembahasan dalam RDP tersebut.

 

Lebih lanjut, dalam rapat terungkap bahwa lokasi berdirinya PT SAI sebenarnya tidak berada di dalam kawasan industri murni. Perusahaan tersebut berdiri di wilayah yang dizonasikan sebagai daerah jasa, perdagangan, dan industri terbatas.

Menanggapi polemik perizinan ini, terungkap fakta mengenai garis waktu regulasi yang mengikat perusahaan. PT SAI, yang sebelumnya beroperasi dengan nama PT Adyawinsa Dinamika Karawang, diketahui sudah dibangun sebelum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Oleh karena itu, dasar hukum perizinan yang hingga saat ini digunakan oleh pihak perusahaan masih mengacu pada aturan lama, yaitu Perda Karawang Nomor 19 Tahun 2004 tentang RTRW.

Pihak Komisi III DPRD Karawang berharap instansi terkait seperti Dinas PUPR dan DLHK dapat segera melakukan peninjauan lapangan teknis agar masalah penutupan saluran air segera teratasi tanpa mengabaikan kepatuhan regulasi daerah.Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyikapi keluhan warga terkait dampak aktivitas operasional PT SAI. Rapat ini memfokuskan pembahasan pada dua isu krusial, yakni persoalan banjir lingkungan dan legalitas izin Amdal perusahaan tersebut.

Rapat yang berlangsung dinamis ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, didampingi anggotanya, Topan Megantara.

Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan warga mulai dari Ketua RT, Karang Taruna setempat, hingga pengurus DPP LSM Laskar NKRI selaku penerima kuasa aduan masyarakat. Guna mengurai benang merah persoalan, pihak legislatif juga menghadirkan Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), PJT II, serta H. Sukur Mulyono dari Kompak Law Firm selaku kuasa hukum PT SAI.

 

Menurut Deddy Indrasetiawan, ada dua poin utama yang menjadi garis bawah dalam rapat dengar pendapat kali ini menyangkut keberadaan PT SAI bahwa warga mengeluhkan terjadinya banjir di pemukiman sekitar yang diduga kuat akibat penutupan saluran air oleh pihak PT SAI serta muncul dugaan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta perizinan PT SAI tidak sesuai dengan peruntukan wilayah saat ini.

 

“Kami menerima aduan langsung dari masyarakat melalui LSM Laskar NKRI. Dua hal ini—banjir dan izin Amdal—harus segera dicarikan solusi konkretnya agar tidak merugikan warga sekitar,” ujar jalannya pembahasan dalam RDP tersebut.

 

Lebih lanjut, dalam rapat terungkap bahwa lokasi berdirinya PT SAI sebenarnya tidak berada di dalam kawasan industri murni. Perusahaan tersebut berdiri di wilayah yang dizonasikan sebagai daerah jasa, perdagangan, dan industri terbatas.

Menanggapi polemik perizinan ini, terungkap fakta mengenai garis waktu regulasi yang mengikat perusahaan. PT SAI, yang sebelumnya beroperasi dengan nama PT Adyawinsa Dinamika Karawang, diketahui sudah dibangun sebelum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Oleh karena itu, dasar hukum perizinan yang hingga saat ini digunakan oleh pihak perusahaan masih mengacu pada aturan lama, yaitu Perda Karawang Nomor 19 Tahun 2004 tentang RTRW.

Pihak Komisi III DPRD Karawang berharap instansi terkait seperti Dinas PUPR dan DLHK dapat segera melakukan peninjauan lapangan teknis agar masalah penutupan saluran air segera teratasi tanpa mengabaikan kepatuhan regulasi daerah. (Ucu)